Dobo,CakraNEWS.ID-Pengawasan untuk aktivitas muatan transportasi laut, dipelabuhan Yosudarso, Kabupaten Kepulauan Aru akan diperketat oleh pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Dobo.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor UPP kelas II Dobo Wiliam Pariala, kepada Wartawan dirungan kerjanya pada Kamis (28/3/2019) kemarin. Ia mengatakan Pihaknya selaku penguasa dipelabuhan akan memperketat aktifvitas pemuatan baik itu kayu maupun pemuatan ikan di pelabuhan Yosudarso Kota Dobo.
“Selaku pengendali aktivitas yang ada di pelabuhan Yosudarso,Kota Dobo, UPP Kelas II Dobo,akan memperketat seluruh aktivitas pemuatan baik kayu maupun ikan yang keluar,masuk di pelabuhan. Hal ini dilakukan UPP Kota Dobo, mengigat persoalan yang terjadi pada 22 February lalu terkait dengan penangkapan 38 kontener berisi kayu Merbau berasal dari Aru itu, olehnya itu kami pihak kantor UPP kelas II Dobo akan memperketat seluruh aktifvitas bongkar-muat baik itu uayu maupun ikan,” Ungkap Pariala
Dirinya berharap, kepada para pengusaha kayu maupun ikan yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru, agar menaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Kantor UUP Kelas II Dobo.
“Selaku kepala Kantor UPP Kelas II Dobo, saya sangat berharap kepada pengusaha baik itu Kayu maupun ikan yang ada di Aru agar taat kepada aturan yang ada. Karena kalau muat itu tidak memiliki ijin dari Dinas,sudah tentunya aka nada sangksi dari Pihak kantor UUP kelas II Dobo, yaitu tidak akan mengeluarkan ijin pemuatan karena kita bekerja itu harus sesuai dengan aturan,”tegas Pariala
Dikatakannyam, belajar dari kasus illegal loging yang pernah terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru, dimana 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku berhasil diamanakan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum,Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di 2 pelabuhan Kota Surabaya,Jawa Timur pada tanggal 22 Februari 2019. Sudah Tentunya pihak UPP Kelas II Dobo tidak akan mentolelir setiap pelanggaran pidana bongkar muat di Pelabuhan Yosudarso Kota Dobo, bila tidak disertai dengan kelengkapan administari dari dinas-dinas terkait
“Kemarin itu saya selaku kepala UPP kelas II Dobo menggagalkan pengiriman kayu ke Tual mengunakan Feri karena tidak memiliki ijin resmi dari dinas. Saya perintahkan diturunkan dari kapal kalau tidak ijin berlayar tidak dikeluarkan. Sekali lagi saya berharap kepada seluruh pengusaha yang ada di Aru baik itu kayu maupun ikan itu agar bisa ikut aturan agar barang yang keluar dari Aru keluar Daerah tidak dicurigai itu adalah barang illegal,” Harapnya. ( CNI-Janes)