Ambon,CakraNEWS.ID– Langkah penanganan dan pencegahan kerawanan kecelakaan lalulintas di jalan, dilakukan oleh Polsek Leihitu Barat dengan melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas disetiap titik kilimoter jalan di Kecamatan Leihibar, Kabupaten Maluku Tengah.
Kapolsek Teluk Ambon,IPDA Jhon Anakotta, kepada CakraNEWS.ID, melalui pesan selulernya, Sabtu (23/11/2018), menjelaskan pemasangan rambu-rambu lalu lintas disetiap kilometer jalan yang dilakukan oleh Polsek Leihibar sebagai bentuk pemberitahun kepada masyarakat dalam mengendarai kecepatan kendaraan. Selain itu pemasangan rambu-rambu lalulintas ini adalah bertujuan untuk menurunkan tingkat kecelakaaan lalulintas di wilayah hukum Polsek Leihibar.
“Pemasangan rambu-rambu lalulintas tersebut dilalukan oleh Polsek Leihibar mulai dari ujung jalan raya Negeri Hatu sampai dengan Ujung Negeri Larike, Kecamatan Leihibar. Kegiatan tersebut dalam rangka memberikan peringatan kepada pengendara untuk tidak melaju dengan kecepatan tinggi pada daerah padat penduduk/dalam perkam pungan sehingga mencegah dan menekan terjadinya angka kecelakaan lalulintas di Wilkum Polsek Leihibar,”tutur Perwira pertama Polri itu.
Mantan Kasi Propan Polres Ambon dan Pp.Lease,mengungkapkna dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sosislisasi dan himbauan kepda para pengendara yang wilayah Kecamatan Leihibar, sudah bebas dari alat Pembatas Kecepatan (Polisi Tidur). Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dalam berkendaraan serta keselamatan kepada pengendara.
“Kami pihak kepolisian telah memasang rambu-rambu lalu lintas 20 km/jam, sehingga dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas. Polsek Leihitu Barat dalam hal ini juga telah berkoordinasi dgn pihak Dishub Kecamatan Leihibar Kepala UPT Bapak De Fretes. Dan dalam waktu dekat Polsek Leihitu Barat akan melaksanakan deklarasi Negeri-Negeri bebas Polisi Tidur di Kecamatan Leihibar. Serta mengupayakan pembuatan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang permanen,”ungkap Kapolsek. (CNI-01)