Pemda SBB TABAOS Perbup Disiplin Kesehatan Covid19

Lintas Nusantara News

Piru, CakraNEWS.ID– PEMERINTAH Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) serempak melakukan sosialisasi Penerapan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat nomor: 15 Tahun 2020, tentang penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, Sabtu (26/09).

Sejumlah unit yang ikut terlibat dalan sosialisasi tersebut diantaranya Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom), Satuan Polisi Pamong Praja serta dari unsur TNI / Polri.

Sosialisasi dengan tajupan “TABAOS” itu langsung dikoordinir oleh masing-masing kepala dinas yang terlibat.

Dinas Infokom di koordinir oleh Abdul Rahman, Kepala Satpol PP Dinal de Fretes didampingi Kabid Trantib Kententraman dan Ketertiban Drs.Albertho Maulany dan Kapolsek Piru, Iptu Benny Boloroy.

Dalam tabaos tersebut dijelaskan secara rinci Perbup tersebut.

Kepala dinas Infokom kabupaten SBB, Abdul Rahman menyatakan, pemberlakuan perturan Bupati mulai berlaku dari tanggal 1 Oktober 2020.

“Dengan sangsi, bagi setiap orang yang tidak menggunakan Masker sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a di kenai sangsi kerja sosial atau denda administratif paling banyak Rp 100. 000, (Seratus Ribu Rupiah),” ungkapnya.

Lebih rinci dikatakan, sangsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa, menyapu jalan umum dengan mengenakan Rompi paling lama 60 menit.

Menjadi Relawan Covid-19 selama 3 (tiga) hari , Membersikan Fasilitasi Umum atau Fasilitasi Sosial selama 1 (satu) hari mengenakan sanksi sebagai dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanaka oleh Satpol -PP berkoordinasi dengan unsur Kepolisian / TNI.

Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan Masker di luar rumah Satpol-PP mendata nama ,alamt dan nomor Induk Kependudukan ,pelanggar untuk di masukan ke basis data atau sistim Infor Masi.

“Denda Adminitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah,” jelasnya.

 

Ditempat terpisah, Kasat Satpol – PP , Donal de Fretes, mengatakan tugas dari Kominfo, Satpol-PP dan TNI / Polri hanya memberikan sosialisasikan Peraturan Bupari tentang penggunaan Masker, terkait dengan pembagian Masker itu bukan tugasnya, tugas pembagian Masker itu ada pada Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Tugas Kita adalah untuk tetap mengsosialisasa pengguna Masker kepada Masyarakat, agar Masyarakat tau bahwa ada Perda yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah terkait Covid-19.hari ini belum bisa melakukan tingdakan ,karena hari ini baru sosialisasikan, setelah tanggal 1 oktober 2020, baru bisa kita ambil tindakan,” katanya.

Iya menambahkan, masker suda dibagikan kepada Masyarakat berulang ulang kali, namun Masyarakat saja yang malas untuk memakai Masker, mentaati Protokol Keseharan,” endusnya.

“tugas Kita bukan untuk pembagian Masker tapi tugas Kita adalah untuk memberikan arahan kepada Masyarakat ,bagi mereka yang tidak memakai masker dan bagi pengguna jalan agar tetap selalu menggunakan Masker,” tutupnya menambahkan.**** Cni-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *