CakraNEWS.ID- Berkas kepengurusan kongres luar biasa (KLB) Parta Demokrat, kubu Moeldoko, resmi di tolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan KLB di Deliserdang ditolak!. Alasannya, para pengurus tidak melengkapi berkas kepengurusan,” tegas Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly, dalam siaran persnya, hari ini Rabu (31/3/2021).
Yasonna menuturkan, Partai Demokrat yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) telah menyerahkan dokumen untuk mengesahkan kepengurusan. Tetapi, setelah diverifikasi tidak memunuhi syarat.
Sekedar informasi, kubu Moeldoko sudah menyerahkan susunan kepengurusan dan hasil KLB ke Kemenkumham. Meskipun, sempat diminta untuk melengkapi dokumen mereka, melalui juru bicaranya, Muhammad Rahmad, kubu Moeldoko percaya bahwa kepengurusan KLB bakal diterima dan disahkan Kemenkumham. (CNI/PMJNEWS)