Piru, CakraNEWS.ID– Polres Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan IK alias Ikbal, pemilik speedboat Dua Nona, sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal tersebut di perairan Kepulauan Manipa pada 3 Januari 2025. Tragedi itu mengakibatkan delapan korban jiwa.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan dan profesional.
“Kami tidak menutup-nutupi kasus ini. Penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap 23 saksi dan gelar perkara yang akhirnya menetapkan tersangka pada 20 Februari,” ujarnya di Mapolres SBB, Senin (24/2/2025).
IK dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 dan Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah ditahan, sementara barang bukti berupa tiga mesin Yamaha 40 PK dan speedboat Dua Nona telah diamankan.
Kapolres mengungkapkan bahwa IK tidak memiliki dokumen pelaut yang sah, termasuk sertifikat keahlian sebagai nakhoda.
Selain itu, Dua Nona tidak terdaftar sebagai kapal penumpang resmi.
“Kecelakaan ini terjadi karena tersangka tidak dapat mengendalikan laju speedboat,” jelasnya.
Kasus ini akan segera masuk tahap satu untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB. “Kami akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan,” tegas Kapolres.*** CNI-04