Ambon, CakraNEWS.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan sistem tarif progresif pada sejumlah titik di pusat Kota. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.
Akan tetapi, kebijakan Pemkot Ambon itu tegas dikritisi Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah (PM) Provinsi Maluku.
PW Pemuda Muhamadiyah Maluku menilai pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 tahun 2021 tentang pengaturan biaya parkir pada zona-zona strategis itu hanya menutupi bobroknya perencanaan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Ambon.
Kritis keras ini disampaikan Ketua bidang Advokasi Pemuda Muhamamdiyah Maluku, Tamrin Hitimala, Jumaat (21/05).
“Pemuda Muhammadiyah Maluku menolak rencana kenaikan tarif parkiran kendaraan oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy,” ungkap Hitimala.
Hitimala mengulang penjelasan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Katanya, maksud tarif progresif Pemkot Ambon itu adalah kendaraan yang parkir dikenakan sistim per jam. Dimana, dua jam pertama dikenakan tarif normal, selebihnya dikenakan tarif per jam, dan itu berlaku untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam.
Sementara kendaraan roda dua, tidak dikenakan tarif per jam. Namun, ada kenaikan tarif. Dimana sebelumnya sebesar Rp.2000, naik menjadi Rp.3000.
Pemuda Muhammadiyah kata Hitimala sangat menyayangkan kebijakan Richard yang targetnya hanya untuk peningkatan PAD kota Ambon.
“Kami menilai kebijakan ini sangat tidak tepat apalagi ini semata mata bertujuan untuk menaikan pajak daerah, mestinya pemerintah kota lebih kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan potensi daerah yang ada dari sektor pariwisata, perhotelan, reklame dan lain sebagin. Bukan pada jasa parkiran,” tegasnya.
Menurut pihaknya, selama ini parkiran kendaraan sudah cukup berkontribusi terhadap pajak daerah, dan faktanya dari segi pelayanan dalam aspek area parkir, keamanan, maupun perbaikan infrastruktur jalan justru belum dilakukan sebaik mungkin oleh pemerintah kota.
“Oleh karena itu kami mendesak untuk melakukan kajian ulang dan menganulir kebijakan kenaikan tarif tersebut sebab bagi saya kebijakan ini cukup berdampak pada masyarakat kota Ambon khususnya pengendara motor dan mobil,” papar alumunus universitas Pattimura itu.
Hitimala menambahkan, Pemuda Muhammadiyah Maluku juga patut mempertanyakan sejauh-mana transparansi publik penggunaan dana parkiran.
“Ini sebab ada juga oknum petugas terkadang memungut jasa tanpa diberikan karcis/kupon. Nah ini seperti apa bentuk pertanggungjawaban ya,” endus Hitimala mempertanyakan.
Dengan demikian kata dia, Pemkot Ambon seharusnya, setiap ada kebijakan publik mestinya harus korelasi yang baik terhadap dampak kesejahteraan publik khsusunya dalam bentuk infrastruktur.
Sebagimana diketahui, Pemkot telah menetapkan lima kawasan sebagai zona parkir progresif, yakni di Jalan A.Y Patty, Said Perintah, A.M Sangadji, Sam Ratulangi, dan kawasan Urimessing. Karena kawasan itu berpotensi ekonomis bagi Pemerintah Kota.
Di lima kawasan itu tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp4000 pada jam pertama, kemudian akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp2000 untuk jam kedua, ketiga dan seterusnya. Itu juga berlaku untuk kendaraan roda enam dengan biaya parkir sebesar Rp6000 pada jam pertama, kemudian dikenakan tambahan tarif Rp2000 pada jam berikutnya. Sementara roda dua hanya dinaikan biaya parkir dari Rp2000 menjadi Rp3000.
Untuk pemilik toko yang ada di kawasan zona strategis harus membayar parkir perbulan. Dimana sistemnya akan diatur oleh Dinas Perhubungan kota Ambon.*** CNI-02