Jakarta,CakraNEWS.ID- Penanganan endemik penularan wabah covid-19 di Tanah Air Indonesia, dilakukan Presiden RI, Ir Joko Widodo, merencanakan akan melakukan penambahan manfaat tunjangan Kartu Sembako Murah dari sebelumnya Rp150 ribu menjadi Rp 200 ribu per bulan untuk masing-masing keluarga, termasuk juga program keluarga harapan (PKH).
Hal ini dilakukan Presiden untuk kepentingan masyarakat luas, terutama kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan perhatian Pemerintah di tengah merebaknya wabah covid-19 di Tanah Air Indonesia.
“Pada kesempatan kali ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah. PKH jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat, sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25%,” ujar Presiden Jokowi dalam penuturan kepada Wartawan, Senin (30/3/2020)
“Kartu sembako, jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30% dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu rupiah dan akan diberikan selama 9 bulan,” Sambungnya.
Penambahan dana bantuan sosial sebesar Rp4,5 triliun itu ditujukan untuk membantu 15,2 juta kelompok penerima manfaat Kartu Sembako di tengah penyebaran wabah virus corona.
Kartu Sembako atau yang dulunya disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Lalu bagaimana mendapatkannya?
Untuk Kartu Sembako Murah pendaftaran dilakukan secara offline bagi yang telah memiliki KPM. Para KPM Kartu Sembako yang telah teregistrasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial akan menerima pemberitahuan/undangan berisi teknis pendaftaran di kantor kelurahan/kabupaten yang telah ditentukan.
Sementara untuk KPM yang belum terdaftar dapat menghubungi perangkat pemerintah daerah seperti RT/RW setempat. Informasi mengenai kepesertaan KPM dapat dikonfirmasi kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.
Sedangkan untuk KPM yang belum terdaftar harus menemui langsung pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan. Setelah mendapatkan undangan registrasi, data diri calon KPM akan diverifikasi di kantor registrasi setempat sebelum didaftarkan ke bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Perlu diingat, calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Sembako yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.
Dan untuk KPM yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan KKS.
Diketahui, e-warong adalah agen bank, pedagang atau pihak lain yang bekerja sama dengan bank penyalur sebagai pencairan, penukaran, atau tempat pembelian bahan pangan oleh KPM. E-warong dapat berupa pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya. (CNI/PMJNEWS)