Jakarta,CakraNEWS.ID- Polri telah melakukan penindakan terhadap 42.699 pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh tahun 2022.
Menurur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, rincian penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 9.421 dan sanksi teguran diberikan kepada 33.278 pengendara.
“Berdasarkan laporan harian dari posko Operasi Patuh 2022 Polda jajaran, pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 42.699 penindakan,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Gatot mengatakan, penindakan pelanggaran juga dilakukan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 5 pengendara, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 15 pengendara.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pada hari pertama Operasi Patuh 2022 tercatat sebanyak 20.047 pengendara melanggar aturan lalu lintas. Rincian penindakan tilang melalui ETLE sebanyak 2.698 dan sanksi teguran diberikan kepada 17.349 pengendara.*CNI-01