Ambon, CakraNEWS.ID– PETRUS Fatlolon penuhi undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Ambon, Rabu (20/03).
Kehadiran Fatlolon sebagai saksi, dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif BPKAD KKT, dengan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Benharvioto Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masella.
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu tiba di Pengadilan sekira pukul 09:30 WIT. Dia didampingi Istri dan pengacara. Fatlolon tampak sumringah kepada pengunjung dan wartawan di PN Ambon dengan stelan Batik.
Sayangnya, sidang tak dapat dilaksanakan, berhubung waktu sudah menjelang magrib.
Politisi NasDem itu menunggu giliran selama kurang lebih 8 jam 45 menit lamanya karena padat agenda sidang di PN.
Sidang baru dimulai pukul 17.45 WIT dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rahmat Selang, didampingi Hakim anggota I, Agustina Lemabelwa, dan Hakim anggota II Antonius Sampe Samine tapi langsung diskorsing (tunda persidangan) dengan alasan mendekati waktu berbuka puasa.
Diputuskan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada, Kamis 21/03/2024 besok.
Saat diwawancarai, Fatlolon meyatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya sangat menghargai undangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, untuk hadir sebagai saksi dalam sidang tipikor dengan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Benharvioto Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masella.
“Sebagai warga negara yang baik dalam proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi, saya pasti hadir. Sebelumnya saya juga telah hadir memenuhi undangan JPU pada persidangan di pengadilan Tipikor di PN Ambon, untuk memberikan keterangan bagi mantan Kepala BPKAD KKT dan sejumlah staffnya, terkait tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di BPKAD KKT, beberapa waktu lalu,”ungkapnya.
Perihal penundaan tersebut, Fatlolon yakinkan bahwa dirinya tetap akan hadir di persidangan besok, Kamis (21/03/2024).
“Kita menyesuaikan dan ditunda besok. Besok pasti hadir. Seperti yang teman-teman lihat dan saya pasti hadir. Undangan dari jaksa penuntut umum,” ungkap dia.
Ditanyai perihal pokok masalah kehadirannya sebagai sakso, dirinya enggan menjelaskan panjang lebar.
“Kita lihat besok di persidangan. Saya akan menyampaikan keterangan secara lengkap, sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Saya tidak boleh sampaikan diluar persidangan,” tandasnya.*** CNI-04