Perkuat Sinergi Hukum, Pemkot Ambon dan Kejari Tandatangani Perpanjangan Kesepakatan Datun

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menandatangani perpanjangan piagam kesepakatan bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (11/2/2025).

Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum, memastikan transparansi kebijakan, serta meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.

Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang lebih baik.

“Kesepakatan ini adalah langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemkot Ambon dan Kejari. Dengan adanya pendampingan hukum yang tepat, kita dapat memastikan bahwa setiap kebijakan dan langkah hukum yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Peran Strategis Datun dalam Pemerintahan

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, menjelaskan bahwa bidang Datun memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta penyelesaian sengketa bagi instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak terkait lainnya.

Adapun fungsi utama bidang Datun mencakup:

Penegakan Hukum: Jaksa Pengacara Negara menangani perkara perdata dan tata usaha negara.

Bantuan Hukum: Perlindungan hukum melalui litigasi dan non-litigasi untuk kepentingan negara.

Pertimbangan Hukum: Pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan untuk mencegah sengketa.

Mediasi dan Fasilitasi: Penyelesaian konflik hukum secara non-litigasi.

Capaian Datun Kota Ambon 2024

Selama tahun 2024, kinerja bidang Datun di Kota Ambon menunjukkan peningkatan signifikan dengan berbagai pencapaian, antara lain:

Penyelesaian Perkara Perdata: Kejari Ambon berhasil memfasilitasi penagihan pajak daerah sebesar Rp 865.455.000, yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon.

Pendampingan Hukum: Kejaksaan mendampingi Dinas Kesehatan dalam pembangunan Puskesmas Air Tawabar dan pengadaan alat kesehatan, serta mendukung Dinas Pendidikan dalam proyek pembangunan ruang kelas di berbagai sekolah.

Bantuan Hukum Mitigasi: Kejari Ambon berperan sebagai kuasa hukum Pemkot Ambon dan PDAM Kota Ambon, termasuk keberhasilan memenangkan sengketa hukum di tingkat Pengadilan Tinggi.

Peningkatan Peran Jaksa Pengacara Negara

Seiring regulasi terbaru, peran Jaksa Pengacara Negara semakin diperkuat dengan berbagai langkah strategis, seperti:

Peningkatan Kewenangan: Penanganan sengketa hukum melalui pengadilan maupun alternatif penyelesaian sengketa.

Optimalisasi Pendampingan Hukum: Memastikan bahwa kebijakan pemerintah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pencegahan Sengketa: Memberikan saran hukum sejak tahap perencanaan kebijakan untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Dominggus Kaya menambahkan bahwa perpanjangan kesepakatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat perlindungan hukum terhadap kepentingan negara dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Dengan sinergi yang semakin erat, kami optimistis bisa menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya.

Kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama antara Pemkot Ambon dan Kejari Ambon dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta memperkuat kepastian hukum di wilayah Kota Ambon.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *