Jakarta,CakraNEWS.ID- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang di keluarkan Pemerintah untuk wilayah Jawa dan Bali dengan persyaratan sebagai berikut:
- Sektor non-esensial 100% WFH
- Seluruh kegiatan belajar-mengajar secara daring (online)
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
- Restoran/warung makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan prokes ketat
- Tempat ibadah ditutup sementara
- Sektor Esensial dan Kritikal:
Sektor Esensial WFO maksimal 50% staf Sektor Esensial: keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, TIK, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Sektor Kritikal: WFO 100% staf dengan prokes
Sektor Kritikal: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong & pasar swalayan jam operasional maks. 20.00 & kapasitas maks. 50%.
Apotek/toko obat bisa buka 24 jam penuh.
- Fasilitas umum ditutup sementara
- Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
- Transportasi umum kapasitas maks. 70% dengan prokes ketat
- Resepsi perninakan maks. 30 orang dan tidak makan di tempat resepsi.
- Pelaku perjalanan domestik (kereta api, pesawat dan bis) harus vaksin (min. dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat dan swab antigen test (H-1) untuk transportasi lainnya.
- Wajib masker di luar rumah
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (CNI-01)