Oleh : Oleng Andre Pera
Opini, CakraNEWS.ID– Hari-hari ini publik Maluku Barat Daya dikejutkan dengan sistem birokrasi di lingkup pemerintahan yang diatur sesuka hati penguasa.
Secara faktualnya seorang birokrat dengan jabatan struktural di tingkat pemerintah daerah yakni kepala dinas, pelaksana tugas sementara di dua sampai tiga instansi pemerintah.
Hal ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip good govenance, dan reformasi birokrasi, sebab untuk menjabat jabatan struktural pemerintahan daerah, kesan nya tidak di petimbangkan profesionalitas integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas, tapi lebih kepada pertimbangan politik yang berimpilkasi kepada pelayanan publik dan manangement yang berorientasi pada birokasi yang kotor, dan konspirasi para elit.
Dalam mengukur keberhasilan birokrasi pemerintahan maluku barat daya, kita tidak bisa melupakan prinsip-prinsip good governance yakni, partisipasi, rule of low, transparansi, responsive, konsensi orientasi, kesetaraan, akuntabilitas, efesien dan efektif.
Dari prinsip-prinsip good governance di atas, dapat kita mengambil kesimpulan, bahwa pelayanan publik dan manangament birokrasi belum berjalan dengan baik, misal nya.
- Dinas pendidikan mendapatkan kritikan publik mengenai dengan SK pegawai kontrak daerah tahun 2022.
- Dinas BPBD MBD, di kriktik oleh masyarakat karena lambat menangulani korban gemba bumi.
- Dinas sosial, tidak pernah melakukan sosialisasi, pemeberdayaan kepada perempuan dan anak.
Tentu yang kompetensi dalam menetapkan, jabatan struktural adalah pemerintah daerah, namun, melalui test/ujian, toh tapi kenapa tidak dibuka ujian nya?
Padahal ada aparat sipil negara(ASN) yang golongan/pangkat, pengalaman, kredibilitas, persona skil yang bisa di percayakan memimpin instansi pemerintahan.***