Pesan Kompolnas Untuk Masyarakat, Waspada Begal Pesepeda Di Jalanan Ibukota Jakarta

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Maraknya kasus begal yang mengancam para pesepeda di jalanan Ibukota Jakarta, mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI).

Juru bicara Kompolnas RI, Poengky Indarti, SH,LLM,melalui pesan tertulisnya,Kamis (5/11/2020) mengatakan, berdasarkan  informasi catatan kriminal Polda Metro Jaya, tanggal 3 November 2020, mengumumkan sepanjang bulan September 2020 hingga November 2020, telah berhasil meringkus 10 orang tersangka begal sepeda dari 6 tempat kejadian perkara (TKP).

“Kompolnas memberikan pujian atas kesigapan Polda Metro Jaya dalam menangkap 10 pelaku begal, sebagai wujud penegakan hukum. Tetapi Kompolnas berharap agar Polri dapat meningkatkan pengawasan keamanan dengan cara patroli reguler di seluruh wilayah dan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menambah pemasangan CCTV di jalan-jalan atau wilayah-wilayah yang sepi, guna membantu mencegah kejahatan,”ungkap Poengky Indarti.

Poengky menuturkan, Kompolnas berharap semua pengendara sepeda waspada. Dalam setiap trend, selalu ada yang memanfaatkan dengan berbuat jahat. Misalnya saat ini sedang trend orang mengendarai sepeda, baik untuk tujuan olah raga, atau sekaligus sambil menjadi alat transportasi yang sehat. Bahkan sepeda yang digunakan tidak hanya yang biasa, tetapi kebanyakan yang bermerek dan dikenal mahal. Oleh sebab itu para pelaku kriminal juga menyasar dengan cara melakukan pembegalan

“Dengan adanya CCTV yg lebih banyak, jika terjadi tindak pidana di wilayah tersebut maka akan lebih memudahkan bagi Polisi untuk menangkap pelaku,”ucap Poengky.

Poengky mengatakan, Kompolnas berharap masyarakat penggunaan sepeda lebih meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara. Pasalnya modus pelaku biasanya menyerang pengendara sepeda yang bersepeda sendiri dan melintas di jalan sepi.

“ Jangan berkendara seorang diri di jalan sepi. Serta jangan menggunakan barang-barang berharga yang dapat memancing kejahatan,”himbau Poengky Indarti.

Peongky juga berharap, Majelis Hakim nantinya akan menjatuhkan hukuman maksimal bagi pelaku begal agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pasal yang disangkakan adalah pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman 9 tahun penjara. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *