Pilkades Maupun Pengangkatan Raja Tetap Digelar Oktober Mendatang, Akerina: Mari Kita Selamatkan

News

Piru, CakraNEWS.ID– BUPATI kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Timotius Akerina menegaskan, pemerintah daerah SBB tetap akan menggelar Pemilihan Kepala Desa untuk desa dan mengikuti proses pengangkatan raja untuk desa adat.

Kepada wartawan usai memimpin upacara Kemerdekaan di Kantor Bupati, Kamis (17/08/2021), Akerina menegaskan saat ini kabupaten SBB Masi dalam kekosongan Pemerintahan Desa yang luar biasa capai 90 hingga 100 persen.

“Kalau mau dilihat kondisi yang ada di Kab SBb ini, pemilihan Kepala Desa dari tahun 2014 sampai saat ini belum jalan,” akui Akerina.

Ia menjelaskan, Perda Negeri baru di godok pada tahun 2016-2021. Jadi saat ini, pilkades harus jalan karena proses sebelumny sudah sampai di pembentukan Panitia penjaringan calon. Bahkan visi-misi sudah berjalan dan surat suara sudah dicetak.

“Oleh karena itu, stacmen Saya Pilkades harus jalan,” tegasnya..

Akerina juga meminta perhatian media untuk menulis yang sebenarnya.

Tidak ada yang namanya pemilihan Raja. Raja itu harus dipilih atau di angkat oleh Soa Parenta dan diajukan kepada Badan Saniri Negeri dan Badan Saniri mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk di lantik . Jadi tidak ada yang namanya pemilihan Raja.

“Jangan ada politisir. Bahwa Bupati bilang tidak ada pemilihan Raja. Memang benar tidak ada pemilihan Raja. Yang ada adalah proses pengangkatan dan pelantikan Raja, dan kalau Desa tetap Pemilihan Kepala Desa,” terang Akerina.

Lanjut kata Politisi partai NasDem itu, Apa bila Desa yang tidak bersedia untuk mengikuti pilkades Mereka akan menunggu samapai Tahun 2025.

Perihal penggodokan Ranperda Adat, Akerina pesimis dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

“Yakin sungguh bahwa perda Adat belum tentu diselesaikan dalam waktu yang singkat ini mengapa? Karena harus proses Identifikasi seperti pengembalian Status dari Desa ke Negeri saja belum , sementara Kita harus mengembalikan Status Kita dari Desa ke Negeri,” jelasnya.

Dirinya merincikan, jika dihitung proses dari awal mulai pengangkatan Raja ,mulai dari sekarang itu Karteker Bupati sudah ada dan kewenagan Karteker itu terbatas. Jadi pasti menunggu sampai Bupati Definitif baru dalam proses pemgangkatan dan pelantikan raja. Kalau itu juga Perda Negeri sudah selesai, silahkan saja kalau ada Desa yang tidak mau ikut Pilkades.

Yang menguntungkan Masyarakat ialah harus lakukan Pilkades,sambil menunggu proses penyusunan, penetapan Perda Negeri.

Bupati mengakui Surat Edaran Mentri dalam Negeri. Surat Edaran Mentri Dalam Negeri itu Dua Bulan otomatis Proses pemilihan itu Dua bulan kita hitung mulai dari sekarang Bulan Oktober dan bulan Oktober pasti jalan.

“Saya ( Bupati ) sudah perintahkan Kepala Pemberdayaan untuk lakukan proses PilKades di seluruh desa Tahap I dan Tahap II sekaligus, terserah bagi Desa Desa yang tidak mau ikut. Sebagian besar Desa Desa yang sdah datang menghadap Saya untuk menanyakan Pa Bupati Kita harus Ikut Pilkades, beliau menanyakan kira kira ada masalah di Desa atau tidak Mereka menjawab tidak ada,” terangnya.

“Yang Saya berpikir adalah bagaimana Kita menyelamatkan ini negeri-negeri di Seram Bagian Barat. Bagaimana menyelamatkan Desa Desa yang puluhan tahun menjadi pejabat pejabat Kepala Desa,” kuncinya Akerina menambahkan. *** CNI-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *