Jakarta,CakraNEWS.ID- Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menekankan bahwa sikap bela negara merupakan sebuah kehormatan bagi setiap warga negara. Hal tersebut dapat terjadi jika bela negara dilaksanakan dengan sepenuh hati sebagai warga negara.
“Bela negara merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara,” kata Andap saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-74 Tahun 2022 yang bertemakan “Bangkit Bela Negaraku, Jaya Indonesiaku”.
Bela negara, kata Andap, merupakan suatu sikap, perilaku, dan tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
“Kita harus mempunyai daya tangkal dan ketangguhan dalam menghadapi situasi yang semakin berkembang pesat dan kompleks di segala bidang,” kata Andap, Senin (19/12/2022) pagi di lapangan upacara Kemenkumham.
“Oleh karena itu, kita harus terus membangun sumber daya manusia yang unggul, produktif, inovatif, dan berdaya saing, serta memiliki kesadaran bela negara,” ujar mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ini.
Selain itu, Andap juga menyampaikan arahannya di dalam menyikapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Khususnya mengenai kesiapan pengamanan.
“Ada beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian, seperti pengamanan diri sendiri, pengamanan di lingkungan kerja, dan pengamanan fisik lainnya, seperti dokumen dan berkas,” ucap Andap.
“Antisipasi keadaan darurat, seperti kebakaran. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua, agar kejadian kemarin (kebakaran) tidak terulang lagi,” tegasnya. “Ukuran keberhasilan ditandai dengan tidak adanya kejadian atau hal yang menjadi perhatian di masyarakat,” tambahnya.
Andap juga menaruh perhatian pada kesiapan pelayanan publik yang tetap beroperasi di saat libur, seperti pelayanan keimigrasian di bandara, pelayanan di lapas dan rutan, termasuk pemberian remisi khusus natal.
“Siapkan rencana dan langkah-langkah kontijensi terhadap kejadian yang mungkin timbul, serta tingkatkan kewaspadaan,” tutupnya.*CNI/Humas Kemenkumham RI