Redam Rencana Unras, Plt Kakanwil Bangun Pendekatan Dialog Bersama Sejumlah OKP di Ambon
Ambon, CakraNEWS.ID-– Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku H. Yamin, S. Ag, M. Pd. I membangun pendekatan dialog bersama utusan perwakilan sejumlah OKP Cipayung dalam rangka meredam rencana unjuk rasa di Kota Ambon, Provinsi Maluku terkait pernyataan Menteri Agama yang ditafsirkan menyamakan adzan dengan gonggongan anjing secara sepihak.
“Adik-adik jangan terbawa sesat pikir. Bapak Menteri Agama RI sama sekali tidak memiliki maksud untuk menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing. Jangan terpengaruh dan sesat pikir serta terbawa olehnya,” kata Yamin di ruang kerja Ka.Kanwil, Selasa (1/03/2022).
Penjelasan logis ini disampaikan Yamin saat berdialog dengan Ketua Umum GMNI Cabang Ambon Adi Tebwaiyanan, utusan perwakilan HMI, PMII Cabang Ambon dan beberapa LSM lainnya.
“Pernyataan bapak Menteri sama sekali tidak bermuatan atau bermaksud menyamakan gonggongan anjing dengan suara adzan. Itu fitnah,” jelas Yamin menepis tafsiran sepihak yang beredar di tengah masyarakat.
Menurut Yamin, muatan utama dari pesan yang disampaikan Menag adalah desibel suara dan suara gonggongan anjing adalah desibel suara itu sendiri, sebagaimana dentuman suara knalpot motor atau petasan, bukan pada makna status najisnya.
“Kenapa pak Menteri menggunakan bahasa gonggongan anjing sebagai perumpamaan di tempat non muslim yang ada umat Islamnya, karena umat Islam jangankan dengar suara anjing, mendekatinya saja tidak berani. Maka suara anjing itu jelas mengganggu pendengaran dan psikologis umat Islam,” terangnya lagi.
Yamin berharap, seluruh insan OKP Cipayung dapat menahan diri dan lebih mengedepankan kedewasaan berfikir dan sikap tabayun jika menemukan indikasi negatif.
Selanjutnya, Yamin menjelaskan edaran Menag No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalah bertujuan mengatur penggunaan pengeras suara masjid sesuai dengan kebutuhan, dan bukan sebagai bentuk pelarangan.
“Jadi edaran Menag tersebut jangan disalahartikan, karena edaran itu justru mengatur, mempersilakan masjid untuk menggunakan pengeras suara dengan batasan yang ditetapkan demi kemaslahatan bersama,” terangnya lanjut.
Yamin menerangkan bahwa lantunan azan merupakan panggilan untuk melaksanakan salat, dan bagian dari syiar Islam. Oleh karena itu, tentu harus dilakukan dengan cara-cara yang benar, tidak berlebihan, dan tidak menimbulkan kebisingan serta dengan penuh keindahan sehingga nyaman didengar dan mampu merasuk ke hati yang mendengarkan.
“Edaran Menag justru memudahkan karena memberikan panduan yang jelas, antara lain volume pengeras suara agar maksimal 100 desibel. Juga mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan,” imbuh Yamin.
“Jadi memahaminya harus demikian, sesuai edaran itu sendiri. Sama sekali tidak ada pelarangan di dalamnya,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Yamin juga mengatakan bahwa pelaksanaan azan sebagai rangkaian dari kegiatan ibadah memang berdimensi seruan. Sehingga membutuhkan media agar tersampaikan kepada jamaah. Karenanya, edaran Menag tersebut berfungsi untuk mengatur pelaksanaannya agar sesuai kebutuhan dan berdampak positif bagi masyarakat. Bahkan disebutnya bahwa aturan seperti itu memang telah ada sejak tahun 1978.
“Jadi edaran ini bertujuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Setelah memperoleh penjelasan logis dari Plt Ka.Kanwil, para utusan perwakilan OKP itu sepakat menahan diri dan tidak meneruskan rencana unjuk rasa mereka.
“Bapak Plt fokus untuk kerja bapak. Urusan di lapangan biar kita yang amankan,” cetus Usman Warang, salah satu utusan LSM di Ambon.*** CNI-02 | Inmas Zam