Poengky Indarti: Jika Ada Anggota Polri Yang Terlibat Jaringan Narkoba, Hukumannya Layak Untuk Diperberat

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Sindikat narkotika yang melibatkan oknum perwira Polri, berinisial IZZ (55), personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) Polda Riau, mendapat atensi tegas dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI).

“Kami sangat menyesalkan adanya anggota Polri yang terlibat kasus narkoba, baik yang menjadi pengguna maupun yang menjadi pengedar atau kurir. Oleh karena itu perlu ada hukuman yang tegas agar ada efek jera,”ungkap juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti, SH,LLM, yang ditemui wartawan diruangan kerjanya, Senin (26/10/2020).

Poengky menuturkan, narkoba adalah musuh bersama. Sebagai anggota Polri seharusnya patuh pada hukum dan memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Oleh karena itu jika ada yang coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba, maka hukuman pidananya layak untuk diperberat.

“Bagi anggota yang terbukti mengonsumsi narkoba, perlu dipertimbangkan untuk memecat jika gagal melepaskan diri dari ketergantungan. Bagi anggota yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba, maka selain dipecat, proses pidananya dijalankan,”Tegasnya.

Poengky mengatakan, putusan PN Depok dan PN Dumai yg menjatuhkan hukuman mati bagi anggota yang terlibat jaringan narkoba seharusnya menjadi efek jera bagi personil Polri lainnya.

“ Apa yang diintruksikan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis agar penyidik menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati, adalah langkah tepat,”Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, seorang oknum anggota Polri berpangkat  Kompolnas berinisial IZZ, berhasil dibekuk personil Direktorat Reserse Narkoba, Polda Riau, di jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru pada Jumat (23/10/2020), sekitar pukul 20.00 WIB.

IZZ dibekuk bersama dengan seroang kurir narkoba jenis sabu-sabu, berinisial HW (52) tahun. Dari hasil dari pemeriksaan, personil Ditresnakroba Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram.

Sindikat narkoba yang melibatkan oknum perwira Polda Riau tersebut, berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Riau, dari adanya informasi dari  masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu, di jalan Parti Indah Kota Pekanbaru, pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi dari masyarakat tersebut, ditindak lanjuti oleh personil Ditresnarkoba Polda Riau, dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dilapangan tim Ditresnrkoba Polda Riau, mendapatkan pentunjuk kalau mobil yang akan digunakan para kurir akan melintas di Jalan Arengka 1 Pekanbaru.

Setelah menemukan mobil yang dicurigai, petugas membuntuti mobil tersebut mulai dari Jalan Arifin Ahmad yang menuju Jalan Parit Indah, setela itu berbalik lagi ke Jalan Sudirman Pekanbaru.

Saat pengejaran, dari mobil itu barang bukti yang disimpan didalam tas sempat dibuang di Jalan, pengejaran terus dilakukan hingga tiba di Jalan Soekarno Hatta.

Untuk membekuk para kurir narkoba, mobil tim Ditresnrooba Polda Riau, sengaja menabrak mobil para kurir hingga berhenti dan menemukan dua orang didalam mobil, salah satunya adalah oknum perwira polisi dari Polda Riau. Saat pengejaran hingga proses penangkapan, oknum perwira polisi itu terkena tembakan di lengan dan punggung, kemudian seorang kurir lagi mengalami luka sobek di kepala akibat benturan tabrakan.

Hal itu dibenarkan oleh Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian dan menyampaikan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami jaringan 16 kilogram sabu tersebut.

“Benar, kejadiannya seperti itu, dimana saat ini kami masih melakukan pengembangan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 16 kilogram sabu,” ungkap Kombes Pol Victor, kepada awak media, Sabtu (24/10/2020). (CNI-01)

1 thought on “Poengky Indarti: Jika Ada Anggota Polri Yang Terlibat Jaringan Narkoba, Hukumannya Layak Untuk Diperberat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *