Batam,CakraNEWS.ID- Tepis isu miring beredar di tengah masyarakat terutama di media sosial mengenai tuduhan sepihak dari Daulae Nainggolan kepada Kompol Faisal Sahroni (anggota Polri Polda Kepri) tentang hak kepemilikkan rumah ditepis oleh Bid Propam Polda Kepri bersama pihak BPR Dana Nusantara.
Menepis isu miring mengenai tuduhan perebuatan hak kepemilikan rumah yang mengarah kepada oknum anggota Polda Kepri, Kompol Faizal Sahroni, diklarifikasi oleh pihak BPR Dana Nusantara.
Dalam klarifikasinya, Pimpinan BPR Dana Nusantara Jhon Herbet Simarmata, yang didampingi Kasubbid Penamas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, SH.S.IK, kepada Wartawan di Mapolda Kepri, Kamis (12/12/2019) mengatakan pemberitaan yang beredar tentang Kompol Faisal Sahroni telah merampas kepemilikkan rumah Daulae Nainggolan itu tidak benar.
“Hal yang sebenarnya terjadi adalah penjualan rumah tersebut adalah legal dan resmi sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kuasa jual serta akte penyerahan yang telah disetujui oleh Daulae Nainggolan beserta istrinya. Dalam hal ini tidak ada perampasan dan dilakukan secara sukarela dan musyarawarah serta kesepakatan bersama antara kedua pihak ini dilakukan dengan iklas dalam penandatangan berkas perjanjian jelas pimpinan BPR Dana Nusantara,”tutur Jhon Herbet Simarmata
Simarmata menegaskan, permasalahan ini juga sudah dibuktikan dipengadilan sebanyak dua kali, bahwasanya peralihan hak dari Daulae Nainggolan ke Kompol Faisal Sahroni adalah legal dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku serta penandatanganan kesepakatan dilakukan dihadapan Notaris yaitu Notaris Suhendro Gautama tutup pimpinan BPR Dana Nusantara.
Disisi lain Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol I Gede Mega Suparwita, S.IK,M.Si, melalui Kasubdit Paminal, Kompol Albert Perwira Sihite,S.IK, kepada wartawan, membantah adanya tuduhan perebutan rumah oleh Kompol Faisal Sahroni sebagimana yang dituduhkan Daulae Nainggolan melalui media sosial.
“Untuk tuduhan perebutan kepemilikan rumah kepada Kompol Faisal Sahroni sebagimana yang disebar oleh Daulae Nainggolan melalui media sosial adalah tidak benar adanya. Informasi kepemilikan rumah sebagaimana dari pihak BPR Dana Nusantara, pembelian rumah yang dilakukan oleh Kompol Faisal Sahroni sudah sesuai prosedur,”tegas Sihite.
Sihite mengatakan, jaminan rumah yang digadaikan Daulae Nainggolan kepada BPR Dana Nusantara yang dan kemudian dijual kepada Kompol Faisal Sahroni sebagaimana berdasarkan akta kuasa penjualan nomor 47 tanggal 14 November 2012 dan akta perjanjian penyerahan nomor 46 tanggal 14 November 2012 yang dilakukan oleh Daula Nainggolan bersama istrinya ke pihak BPR Nusantara.
“Untuk informasi perebutan rumah sebagaimana yang dituduhkan oleh Daula Nainggolan kepada Kompol Faisal Sahroni, setelah ditelusuri oleh Bid Propam Polda Kepri, belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin. Dan sekali lagi informasi itu tidak benar adanya,”pungkas Sihite. (CNI-01)