Kepri,CakraNEWS.ID- Pengungkapan peredaran narkotika dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingklup kerja Pemerintah Kota Batam, dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kepulauan Riau dengan berhail meringkus 2 orang Pegawai Ditpam BP Batam dan 1 PNS Satpol Pp Pemkot Batam.
2 orang Pegawai Ditpam BP Batam dan 1 PNS Satpol Pp Pekot Batam,yang berhasil diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Kepri,masing-masing, AXL Rosses Hasibuan, (25) Outsourcing Ditpam BP Batam, Dodi, (44) pegawai BP Batam, Fadly, (38) pegawai PNS Satpol Pp Pemko Batam.
Ketiga merupakan incaran Ditresnarkoba Polda Kepri lantaran terlibat jaringan jual beli narkoba jenis ganja, diringkus bersama dua orang Pegawai Swasta lainnya, Rian Wirangga, (21) dan Hari Syafrizal, (25)
“Dalam mengedarkan narkoba jenis ganja, kelima orang Pegawai Negeri Sipil dan Swasta ini memiliki peranan yang berbeda-beda. Kalau pegawai Satpol Pp itu pemakai dan pengedar. Sedangkan pegawai Otorita Batam, sampai sekarang hasil pemeriksaan sebatas pemakai. Lalu pegawai Ditpam (outsourching ) itu pengedar. Sedangkan dua orang lainnya, Hari alias Kakek pemasok besar. Rian juga pemasok,” tutur Direktur Resnarkoba Polda Kepri,Kombes Pol Yani. K Sudarto, yang ditemui Wartawan di Mapolda Kepri, Rabu (17/7/2019).
Selain itu, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kelimanya. Hasilnya kelima orang ini positif menggunakan narkoba jenis ganja. Beberapa orang yang diamankan, kata Yani sudah lama menjadi incaran Polisi
“Axl, kami ketahui juga pemain lama. Begitu juga kakek (Hari) dan Rian. Saat ini, kelima orang tersebut telah ditahan di Mapolda Kepri, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”ucap Yani.
Ia mengungkapkan kronologi penangkapan ke-5 tersangka berawal dari ditangkapnya 2 orang tersangaka yakni Axl dan Dodi di pos portal Kantor BP Batam, Minggu (16/7). Dari kedua orang ini, Polisi mengamankan barang bukti 22,42 gram ganja. Dari pemeriksaan diketahui, Dodi mengaku membeli ganja dari Axl.
Sementara itu, Axl mengaku mendapatkan ganja dari Fadli, Rian dan Hari alias Kakek. Dari pengakuan Axl ini polisi mengembangkan kasus tersebut.
Sebelum mengamankan bandar besarnya yakni Hari alias Kakek. Polisi terlebih dahulu mengamankan bandar lainnya, Fadli. Kepada polisi, Fadli juga mengaku mengambil pasokan ganja dari Hari.
“Fadli kami amankan di Batumerah, Senin (15/7) pukul 01.30 dengan barang bukti sebesar 1,2 gram ganja,” ucap Yani.
Karena dari pengakuan beberapa bandar kecil ini menyebut nama Rian. Polisipun melakukan pengejaran terhadap Rian. Akhirnya, Rian berhasil dibekuk, kawasan Batumerah juga, pukul 03.00.
Barang bukti ganja yang diamankan dari Rian cukup berat, 498 gram.
Rian mengakui semua ganja ini didapatnya dari Hari alias Kakek. Karena semua keterangan merujuk ke Hari, polisi melakukan pengejaran ke rumah Hari yang tak jauh dari rumah Rian.
“Kami berhasil membekuk Hari pukul 03.30. Walaupun dari Hari kami hanya mengamankan barang bukti ganja seberat 35 gram. Namun, Hari ini bandar besarnya. Pemasok ke beberapa orang yang kami amankan sebelumnya,” kata Yani.
Secara keseluruhan, dalam satu rangkaian penangkapan ini polisi menyita ganja seberat 556,62 gram. Yani mengaku kaki-kaki dari Hari dan Rian, masih banyak yang belum ditangkap. Dan polisi juga masih melakukan pengejaran, terhadap para bandar-bandar kecil yang mendapatkan ganja dari Hari.
“Terus kami kembangkan dan kejar para pelakunya,” pungkasnya. (CNI-01)