Maluku,CakraNEWS.ID- Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Covid-19, yang melibatkan mantan Bupati Maluku Tenggara, Muhhamad Tahher Hanubun, terus di gulirkan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimum) Polda Maluku.
Proses penyelidikan dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dengan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Maluku Tenggara
“Kasus ini masih tahap Penyelidikan (belum penyidikan) sehingga yang ada adalah diundang bukan dipanggil, untuk dimintai klarifikasi bukan dimintai keterangan,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, M.Ohirat,dalam keterangan kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Ohirat menuturkan, sejumlah OPD Kabupaten Malra telah di undang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku untuk melakukan klarfikasi di Polres Malra.
“Sebelumnya penyidik dari Ditreskrimsus telah mengundang beberapa OPD untuk dimintai klarifikasi di Polres Malra beberapa waktu lalu, dan beberapa OPD lain termasuk Mantan Bupati MTH diundang pada hari ini senin tanggal 6 November 2023. Namun bertepatan hari ini ada agenda sidang istimewa DPRD Malra dalam rangka serah terima jabatan Pjb Bupati Malra, maka mantan Bupati Malra MTH dan sejumlah OPD yang diundang dijadwalkan ulang dalam minggu ini,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku. *CNI-01