Ambon,CakraNEWS.ID- Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan pemerkosaan oknum Mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM) Yokyakarta yang terjadi di Dusun Nasiri, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sekitar bulan Juli dan Agustus 2017, menjadi perhatian serius dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasalnya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan oknum Mahasiswi UGM yang sempat viral dimedia sosial tersebut, membuat pihak Humas Mabes Polri akhirnya turun tangan dengan melimpahkan kasus pecabulan tersebut ke pihak Polda Maluku bersama Polda D.I.Y.
Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Rabu (21/11/2018), menjelaskan untuk penanga nan kasus pelecehan seksual yang dialami oknum Mahasisiwi UGM, yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Dusun Nasiri Pulau Seram tahun 2017, sudah dalam proses penyelidikan oleh Tim gabungan yang melibatkan Polda Maluku dengan Polda DIY.
Selain itu,untuk mengumpulkan sejumlah informasi,Polda Maluku juga sudah melakukan introgasi kepada beberapa warga Dusun Nasiri yang diduga mengetahui kasus dugaan pemerkosaan oknum Mahasiswa UGM tersebut.
“Kasus ini kan terjadi sekitar bulan Juni 2017, di Dusun Nasiri, Kacamatan Huamual, sehingga untuk mengusut kasus ini, Polda Maluku bersama Polda Maluku bekerja sama dengan Polda DIY,” tutur Kabid Humas.
Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati itu, mengungkapkan kasus ini sebenaranya tidak pernah dilaporkan oleh pihak korban saat kejadian tersebut ke Polda Maluku, namun tiba-tiba menjadi viral di media sosial, sehingga untuk menangani kasusnya Polda Maluku tetap berkoordinasi dengan Polda DIY.
“ Yang namanya kasus pelecehan seksual, sudah tentu akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ditreskrimum Polda Maluku. Dalam penanganan kasusnya pihak Ditreskrimum Polda Maluku sudah mengirim beberapa utusan untuk bekerja sama dengan Polda DIY, dalam mengungkap kasus ini,” Ungkapnya
Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku itu mengatakan,selain bekerja sama dengan Polda DIY,Polda Maluku juga akan berkoordinasi dengan pihak UGM dalam hal pengambilan keterangan,baik dari unsurr Mahasiswa maupun pihak penyelenggara KKN dari UGM.
Diketahui sebelumnya, seperti yang dikutip Cakra NEWS.ID, dari salah satu Media Online Nasional, kasus pemer kosaan yang dialami oleh Bunga (Semaran) Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) UGM angkatan 2014, dilakukan oleh HS salah seorang teman Mahasiswa UGM yang saat itu sedang melakukan KKN, pada Bulan Juni 2017 di Pulau Seram.
Muncuatnya kasus pelecehan seksual dilingkungan UGM setelah Badan Pener bitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung menulis kasus tersebut dengan judul “ Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan”.
Yang mana dalam dalam ulasan korban sebagaimana yang ditulis oleh Balairungpress, pelecehan seksual tersebut terjadi pada 30 Juni 2017. Kala itu korban yang ingin mengunjungi pondok rekan wanitanya, terjebak hujan dan dalam kondisi sudah larut malam. Karena sudah larut malam dengan kondisi desa yang gelap dan hujan, korban dipersilahkan pelaku HS yang merupakan sesama teman Mahasiwa UGM untuk menginap.
Terbatasnya tempat dan segala kondisi diluar,membuat korban dan pelaku pun tidur satu kamar dengan posisi yang berjauhan. Korban sempat membalikan badan menjauhi pelaku,namun pelaku menarik badanya dan mengulangi perbuatannya dengan lebih beringas.
“ Saya pura-pura tidur dan berharap pelaku segera menghentikan perbuatannya. Saat itu aku tidak mampu berkata-kata.aku hanya Tanya ‘kamu ngapain,” tutur korban seperti yang dimuat dalam media online Tribun Lampung.co.id
Esok harinya korban memutuskan untuk menghubungi temannya yang di Jogja untuk berceritera karena merasa gelisah. (CNI-01)