Polda Maluku Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Ambon, Dua di Antaranya Pasutri

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Ambon dengan menangkap tiga pelaku, termasuk sepasang suami istri. Ketiganya berinisial VK (28) alias Vasco, CP (37), dan istrinya FTP (32).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap Vasco pada 17 Maret 2025 di Jalan Sirimau, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau.

Saat diamankan di depan Gereja Syalom sekitar pukul 12.30 WIT, Vasco kedapatan menerima paket berisi narkotika jenis sabu seberat 0,4941 gram.

“Pelaku mengaku menerima paket tersebut atas permintaan AP alias Agil. Namun, saat dilakukan pencarian, Agil belum ditemukan,” ujar Kombes Areis, Jumat (21/3/2025).

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, Vasco ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasutri Ditangkap Saat Terima Paket Sabu

Dua hari setelah penangkapan Vasco, pada 19 Maret 2025, Tim Opsnal Ditresnarkoba kembali menangkap CP dan istrinya FTP di Jalan Dr. Malaiholo, Karang Panjang, Ambon.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Amantelu.

Tim kemudian mencurigai seorang driver ojek online yang membawa paket mencurigakan. Saat diperiksa, paket tersebut ternyata berisi narkotika yang disamarkan dalam kotak bekas earphone berwarna biru.

“Setelah mengetahui isi paket, tim langsung menuju alamat tujuan pengiriman dan mengamankan FTP serta suaminya CP,” jelas Kombes Areis.

Saat digeledah, FTP mengakui masih menyimpan sisa sabu di dalam laci lemari pakaian besi di kamarnya. Polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,13 gram, satu buah korek api gas, serta enam lembar plastik klip kecil bekas kemasan sabu.

Baik CP maupun FTP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Maluku Terus Dalami Jaringan Narkoba

Kombes Areis menegaskan bahwa ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Maluku.

Sementara itu, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di Maluku,” pungkasnya.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *