Riau,CNI- Polda Riau meringkus 6 orang pelaku pengedar narkotika yang dipasok dari Malaysia ke Indonesia. Hal ini disampikan Direktorat Reserse Narkoba, Polda Riau kepada Wartawan dalam konferensi Pers, di Mapolda Riau Selasa (18/12/2018).
Pengukapan sindikat peredaran narkotika yang diseludupkan para pelaku dari Malaysia tersebut terbongkar setelah jajaran Diresnarkoba Polda Riau mendapati adanya informasi dari masyarakt mengenai adanya penyeludupan narkoba dari Malaysia melalui perairan Pulau Rupat dan diturunkan di daerah dusun Api-Api, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku, berinisial, GP, IN, SM, SU, MU dan IW, yang ditangkap beberapa tempat berbeda di Riau. Dari tangan ke 6 pelaku peredaran gelap narkotika tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 32 kilogram dan 20.000 butir happy five (Pil penenang).
Ke 6 pelaku yang berhasil di amankan di ruma tahanan Ditresnarkoba Polda Riau, dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun. (CNI-01)