Kepri,CakraNEWS.ID- Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan monumen bahasa, di Pulau Penyengat, Kabupaten Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau,senilai Rp 12, 5 miliar dilakukan oleh Penyidik Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Kepri, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 36 saksi.
Dari ke-36 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, terselip nama mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau Arifin Nasir yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat Tanjungpinang.
Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri AKBP. I Nyoman Dewa, yang dikonfirmasi Wartawan, Selasa (9/7/2019) mengatakan, sejumlah saksi sebanyak 36 orang sudah menjalani pemeriksaan untuk di buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ada 36 orang saksi yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dimana ada kepala dinas, kontraktor untuk menggali soal penggelapan uang pembangunan monumen bahasa tersebut,” ujar mantan Kapolsek Lubuk Baja tersebut.
Dewa menambahkan, penyelidikan saat ini terus dikembangkan dan masih belum ada tersangka tambahan untuk diperiksa.
“Masih kita gali terus keterangan saksi dan belum ada tersangka tambahan,” pungkasnya
Sebelumnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan monumen bahasa yang menelan anggaran senilai Rp 12, 5 miliar itu penyidik Polda Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka.
Penetapan tersebut Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP) yang kami terima pada 24 Juni lalu, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Kepri, Ali Rahim Hasibuan.
Disisi lain, mantan Kadispar Provinsi Kepri, Guntur Sakti, yang dikonfirmasi Wartawan melalui telephone selulernya, Selasa (9/7/2019) berkaitan dengan namanya yang diisukan akan dipanggil oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, mengatakan belum mengetahui soal pemanggilan dirinya menjadi saksi terkait kasus korupsi tersebut
” Saya belum mendapatkan surat pemanggilan dari Ditkrimsus Polda Kepri untuk kesaksian saya dalam kasus korupsi tersebut,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui, proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2013 namun belakangan terbengkalai.
Terbengkalai pembangunan itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Pembangunan monumen bahasa itu mengunakan anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dan Arifin Nasir sebagai Penggunaan Anggaran (PA). (CNI/JIM)