Kepri,CakraNEWS.ID- RS (25 tahun) sang eksekutor dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Dicky Saputra, Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang betugas selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri, berhasil dibekuk Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Ucok Silalahi, melalui Waka Polres Tanjung Pinang, Kompol Sujoko, didampingi Kasat Reskrim AKP Efendri Alie,dan Ps.Kasubbag Humas IPTU G.Suratman kepada Wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Tanjung Pinang, Jumat (15/3/2019) menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku RS berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang, terkait dengan seseorang laki-laki yang terlihat memiliki senjata api illegal pada Selasa (12/3/2019) sekitar pukul.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut personil Polres Tanjung Pinang kemudian melakukan pemantau terhadap terduga pelaku yang mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam dan sedang berada di seputaran Kilometer 5 jalan A.Yani,Tanjung Pinang
“Terkait dengan kasus tindak pidana perencanaan pembunuhan kepada salah seorang oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan, Unit Jatandras Satreskrim Polres telah mengamankan salah seorang pelaku yang diketahui berinisial RS. RS merupakan salah seorang mantan rasidivis yang bertempat tinggal di Villa Muka Kuning, Kota Batam, di ringkus oleh Polisi di dalam sebuah mobil merk Toyota Avanza warna hitam di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jl.A.Yani Tanjung Pinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjung Pinang, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 08.00 WIB,”tutur Kompol Sujoko.
Perwira Polri berpangkat satu melati itu mengatakan, pelaku RS yang berhasil intrograsi oleh personil Polres Tanjung Pinang mengakui senjata api yang di bawahnya itu didapatkan dari salah Narapidana berinisial I yang saat ini menjadi mendekam di Lapas Kelas II A Tanjung Pinang. Selain memberikan senjata api, pelaku RS juga diberikan uang tunai sebesar Rp 5 juta, sebagai biaya operasional untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU Kejari Bintan.
“Senjata api tersebut diperoleh RS dari Sdr. I melalui orang suruhan Sdr. I yang meletakkan senjata api tersebut di dalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam. RS pun mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan. Namun sebelum RS melaksanakan aksinya melakukan penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tanjung Pinang,”Ungkapnya.
Ia mengatakan, RS yang diamankan bersama barang bukti di Polres Tanjung Pinang berupa satu buah pistol dan 4 amunisi, 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Toyota Avanza warna hitam,1 (satu) unit Handphone,1 (satu) buah kartu ATM dan sejumlah uang tunai,resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjung Pinang.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana (Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (Barang Siapa Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api, dan Amunisi) diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun,”Tandasnya. (CNI-01)