Kepri,CakraNEWS.ID- Proses penyelidikan terhadap penyebaran berita bohong (Hoaxs)Pemilu 2019 yang dilakukan oleh tersangka Khalija warga Mangsanya Tanjung Piayu-Kota Batam, oleh penyidik Subdit V (Cyber Crime) Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) Polda Kepri kembali menetapkan satu orang tersangka baru lainnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S.Erlangga, kepada Wartawan dirungan kerjanya, Rabu (24/4/2019) mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap informasi Hoaxs yang di unggah oleh tersangka Khalija melalui rekamanan invoice Whatsapnya mengenai informasi tidak benar mengenai suara tembakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian saat menjaga Pleno Rekapitulasi suara di GOR Odessa Bandara, pada Minggu (21/4/2019), penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kembali menetapkan tersangka baru bernama Kharolin Erdina.
“Untuk pengembangan penyelidikan kasus berita bohong yang dilakukan oleh tersangka Khalija, dimana hasil pemeriksaannya tersangka Khalija penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan satu orang tersangka baru bernama Kharolin Erdina,”ungkap Erlangga.
Baca Juga:Polisi Ringkus,Ibu Rumah Tangga Penyebar Hoaxs Di Kota Batam-Kepri
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu menjelaskan,tersangka Kharolin Erdina resmi ditetap sebagai tersangka dan ditahan pada,Selasa (23/4/2019). Modus yang dilakukan oleh tersangka Khalija maupun tersangka Kharolin Erdina melakukan penyebaran berita hoaxs melalui rekaman invoice group Whatsap.
“Dalam rekaman invoice di group Whatsap, tersangka Kharolin Erdina memberikan Hp kepada tersangka Khalija untuk memanggil sekelompok masa mengenai adanya tembakan dari Polisi untuk membubarkan kelompok massa tertentu di tempat PPK Gor Odessa. Padahal sama sekali tidak ada informasi tersebut. Perbuatan kedua tersangka sengaja untuk memprofokasi situasi dan kondisi Kota Batam, yang pada kenyataannya tetap terjaga dengan aman dan kondusif,”Ucapnya.
Ia mengatakan,atas perbuatannya, tersangka Khalija disangkakan dengan pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sedangkan tersangka Kharolin Erdina disangkakan dengan pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(CNI-01)