Maluku,CakraNEWS.ID- Alih-alih meraup keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyeludupkan bahan kimia berbahaya jenis merkuri, LI (30), warga Dusun Luhulama, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), di ringkus personel Kepolisian Resor Buru.
LI yang berdomisili sementara di Desa Karangjaya Kecamatan Namlea, Buru, ditangkap di kawasan gunung botak, desa Wamsait, kecamatan Waelata, Buru, Minggu (7/8/2022).
“Barang bukti yang diamankan yaitu kurang lebih 50 kg air perak (merkuri) yang diisi kedalam 7 buah botol bening ukuran 250 ml, dan 3 buah jerigen ukuran 5 liter,” ujarnya.
LI di ringkus oleh personel Polres Buru, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah menerima info tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
“Bahan kimia yang berfungsi sebagai pengolah emas ini berasal dari Kabupaten SBB. Barang ini dibawa dari SBB kemudian ditampung sementara di suatu tempat save house daripada tersangka, kemudian menunggu situasi aman lalu dibawa menuju ke wilayah areal gunung botak,” ungkapnya.
Egia mengaku rencananya ratusan kg merkuri tersebut akan dijual di wilayah pertambangan emas illegal di gunung botak Pulau Buru.
“Kita sedang lakukan penyelidikan yang lebih mendalam lagi terkait jaringan-jaringan merkuri yang masuk di wilkum Polres Pulau Buru,” pungkasnya.*CNI-01