Malra,CNI – Kapolres Maluku Tenggara AKBP Indra Fadhillah Siregar menyatakan, Polisi saat ini sudah mengamankan “SJ ” pemuda pemabuk pelaku pemerkosaan terhadap korban ” VS ” Balita umur 2 Tahun di Kecamatan Kei Besar Tengah Kabupaten Maluku Tenggara.
” SJ yang diduga pelaku kita amankan di Polres Malra, sedangkan untuk penanganan perkara tetap dilaksanakan di Polsek, ” kata Kapolres saat berkunjung di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk menyaksikan kondisi Korban VS, Senin (31/12/2018).
Baca Juga: Pemuda Pemabuk di Malra,Perkosa Balita Ingusan Hingga Pingsan
Dijelaskan, kejadian ini terjadi pada hari Minggu 30 Desember 2018, dan korban ditemukan dalam kondisi pingsan, sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis.
” Hingga saat ini, Polisi belum minta keterangan, karena korban masih perawatan medis untuk pemulihan kondisinya, ” ungkapnya.
Polisi akan melakukan teknis khusus untuk pemeriksaan terhadap korban yang saat ini masih terbaring di RSUD.
” Proses pemeriksaan terhadap korban berbeda dengan orang dewasa, karena korban masih umur 2 tahun,” pungkas Kapolres Malra.
Dia berharap keluarga korban menahan diri dan jangan melakukan langkah sendiri. “Percayakan kepada polisi dalam menangani kasus ini,” katanya.
Kapolres juga berharap kepada Pemerintah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara agar melahirkan Peraturan Daerah ( Perda) tentang larangan produksi Miras berjenis Sopi.
Diketahui sebelumnya, demi memuaskan nafsu birahinya, SY pria di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tega memperkosa Balita berusia 2 tahun.
Aksi biadab tersebut berawal saat kedua orang tua korban yang beralamat di Kei Besar pergi ke acara pesta sekitar pukul 01.30 Wit tengah malam.
Saat pergi, korban berinisial VS di tinggalkan di rumah bersama kakaknya dalam kondisi sedang tidur. Sekitar pukul 02.00 Wit, pelaku SY yang dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi miras masuk ke rumah korban dan kemudian membawa korban ke lokasi bak air.
“Di atas bak air itulah, pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa korban,” terang sumber media ini, Minggu (30/12/2018).
Setelah selesai memperkosa, pelaku langsung pergi meninggalkan korban begitu saja. Sementara korban dalam kondisi tidak sadarkan diri (pingsan, red).
Pada pukul 02.30 Wit orang tua korban berinisial AS (28) kembali ke rumah untuk mengecek keadaan anaknya.
Terkejut buah hatinya tak ditemukan dirumah, AS langsung minta tolong ke keluarga dan tetangga untuk mencari anaknya (korban).
“Setelah warga masyarakat melakukan pencarian pada pukul 13.00 Wit, korban di temukan di lokasi bak air dalam kondisi kritis,” sambung sumber.
Pukul 13.20 Wit, korban dilarikan ke Rawat Inap Puskesmas Ohoi Wakol, Kecamatan Kei Besar.
Oleh pihak setempat, mengingat kondisi korban yang kritis, dokter kemudian menyarankan keluarga agar korban secepatnya di rujuk ke RS di Tual. (CNI-01)