Jakarta,CakraNEWS.ID- Kasus peredaran gelap narkotika, di tengah mewabahnya Covid-19, berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dengan meringkus 5 orang pelaku.
Ke-5 pelaku yang diringkus Polisi berinisial, RW (34 tahun), IN (28), EL (45), MA (52), dan TA (34), yang diketahui merupakan kompoltan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Jadi kami telah mengamankan 5 orang berinisial yang hendak melakukan peredaran narkotika,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto kepada Wartawan, Kamis (21/5/2020).
Heru menuturkan, dari tangan ke-5 pelaku yang berhasil diringkus, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,5 kilogram
“Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun,”ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat. (CNI-01)