Maluku,CakraNEWS.ID- Berniat menyeludupkan minuman keras tradisional jenis Sopi dari Maluku tujuan Kota Sorong (Papua Barat) menggunakan kapal laut, Ichat (21) pemuda asal Waipia, Kabupaten Maluku Tengah,diamankan personil Satresnarkoba Polres Seram Bagian Timur di pelabuhan Geser.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti miras jenis sopi sebanyak 260 liter yang dikemas dalam plastik bening dan dipack dalam karton. Rencananya miras jenis sopi tersebut akan dibawah oleh pelaku dengan kapal Fajar Baru 8 dari Maluku ke Kota Sorong.
“Dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten SBT,salah satu penyebab utamanya adalah minuman keras. Olehnya itu Miras di Kabupaten SBT selalu berantas oleh Polres SBT maupun jajaran Polsek-Polsek bersama Koramil yang ada di SBT,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres SBT, AKP Jhon Wattimanela, dalam rilisnya kepada Wartawan, Kamis (13/2/2020).
Ia berharap dengan adanya penertiban miras yang tetrus menerus dilakukan oleh TNI/Polri khususnya di wilayah hukum Polres SBT, selalu aman dan kondusif terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Kabupaten SBT.
“ Orang mudah tersulut ketika telah menkonsumsi miras. Olehnya itu Polres SBT komitmen untuk membersihkan miras di Kabupaten SBT,” Tegasnya. (CNI-01)