Kepri,CakraNEWS.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, bersama KPPBC TMP B Tanjungpinang jenis sabu-sabu seberat 5 Kg dan 1.078 butir pil ekstasi, Kamis (11/4/ 2019).
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan di halama Polres Tanjungpinang dengan cara dihancurkan didalam air panas, oleh Tim Biddokes Polda Kepri, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan didampingi Kasat Resnarkoba, AKP R Moch Dwi Ramadhanto beserta PJU Polres Tanjung Pinang
“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 Kg dan1.078 butir pil ekstasi yang bila di uangkan berkisar Rp 6 miliar tersebut merupakan hasil penangkapan Satreskoba Polres Tanjungpinang dibeberapa tempat dari tangan 5 tersangka sejak bulan Januari 2019 sampai Maret 2019,” Ramadhanto
Perwira pertama Polri itu mengatakan, selain berhasil meringkus 5 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang juga masih melakukan pengejar terhadap beberapa tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan dan menginformasikan kepada pihak kepolisian bila melihat dan mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, baik dilingkungan tempat tinggal atau dimanapun penyalahgunaan narkoba itu dilakukan. Mengingat saat ini, narkoba sudah merusak generasi muda bangsa ini, maka dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini, berarti kita sudah menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba,”Himbaunya. (CNI-01)