AMBON, CakraNEWS.ID– Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menangkap WM (49) dan AM, yang merupakan bandar narkoba. Kedua tersangka WM dan AM diamankan di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Senin, (22/2/2021).
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku di Universitas Pattimura Ambon, dengan mengamankan barang bukti 32 paket sabu-sabu dengan berat 33,91 gram,” ungkap Kapolresta Ambon, Leo Simatupang kepada media, Selasa (23/2/2012)
Kini kedua pelaku, lanjut Kapolresta, telah diamankan di rutan Mapolres Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Jadi setelah kami melakukan pengembangan, kami temukan lagi 31 paket yang simpan di kos-kosan tersangka di rumah tiga,” jelasnya.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengn acaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun.
Tidak hanya itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon, AKP Jufri Jawa membenarkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pelaku berasal dari Cawang, Jakarta, menggunakan jasa pengiriman.
“Tersangka bolak-balik Ambon-Jakarta dua kali, pertama di tahun 2020, setelah barangnya habis kembali lagi ke Cawang, Jakarta di tanun 2021, bebernya.
Tidak hanya sampai disini, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan lebih dalam lagi
“Mungkin sana kita berangkat ke jakarta terkait barang yang mereka dapatkan,”ungkapnya. (CNI-04)