Ambon,CakraNEWS.ID- Sebanyak 3.500 liter minuman keras tradisional sopi dimusnahkan jajaran Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Kamis (21/07/2022). Pemusnahan minuman ilegal itu dihadiri pula Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
Kapolresta, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora dalam konferensi pers bersama Penjabat Walikota Ambon menyatakan miras sopi yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari sejumlah pintu masuk di Pulau Ambon seperti Pelabuhan Yos Sudarso, Baguala, Pelabuhan Hunimua Liang juga Tulehu.
“Totalnya selama rentang Januari hingga Juli 2022 ini saja, hampir 7 ton atau 6.827 liter. Dimana sebagian barang bukti sudah dimusnahkan dan sisanya 3,5 ton atau 3.500 liter dimusnahkan,” akui dia.
Kapolresta mengakui, miras kerap jadi pemicu bentrokan sehingga kata dia razia miras sopi ini akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan.
“Kepada masyarakat kita berharap masyarakat tidak mengkonsumsi miras, mengeliminir konsumsu miras makanya kita lakukan razia-razia di pintu-pintu masuk,” imbaunya.
Sementara penjabat Walikota Ambon menyampaikan apresiasi pihaknya atas kinerja baik jajaran Polresta P.Ambon dan Pp.Lease. Penjabat Walikota Ambon, mengatakan langkah-langkah antisipatif atau pencegahan penting dilakukan melalui razia-razia yang mengingat pentingnya keamanaan dan ketertiban masyarakat.
“Apalagi miras kerap jadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” akui memperkuat penyampaian Kapolresta.
Atas nama Pemerintah Kota Ambon kata dia, mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kapolresta dan jajaran yang setiap waktu selalu berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Ambon.
“Karena keamanan dan ketertiban itulah jadi prasayarat kita untuk kita melakukan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik,”pungkasnya.*** CNI-04