Kepri, CakranEWS.ID- Diskusi Keterbukaan Informasi Publik diwilayah Hukum Polda Kepri, dilakukan oleh Divisi Humas Mabes Polri dengan melibatkan para Mahasiswa-Mahasiwi Perguruan Tinggi di Kota Batam, selaku generasi millenial, bertempat di Hotel Aston, Pelita, Kota Batam, Kamis (5/9/2019)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhamad Iqbal, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kabag Yanifodok Ro PID Divhumas Polri Kombes Pol.Tjahyono Saputro mengatakan, diskusi publik keterbukaan informasi publik di wilayah hukum Polda Kepri, adalah dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dilingkungan Polri.
Kegiatan yang ke-4 dilakukan oleh Divisi Humas Polri di tahun 2019, yang sebelumnya pertama kali dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Polda Lampung dan Polda Nusa Tenggara Barat dan akan berkelanjutan ke Polda Sulawesi Utara,” tutur kombes Pol Tjahyono Saputro mengutip pesan Kadiv Humas Polri
Menurutnya, keberagaman di Indonesia serta bentuk kepemimpinan demokrasi Pancasila membuat negara memperbolehkan segala bentuk ungkapan pendapat, aliran dan pemikiran yang sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
Kemajuan dan perkembangan media sosial tidak hanya memberiakan dampak positif, tetapi juga memberikan dampak negatif bagi kaum-kaum milenial.
Menjamurnya ujaran kebencian dan penyebaran konten-konten negatif,informaai Hoaxs di masyarakat dapat mempengharui emosi, perasaan, pikiran bahkan tindakan seseorang atau kelompok,” Ucapnya Ia mengatakan, informasi dengan judul yang profokatif dapat menggiring pada opini publik yang negatif pada pihak tertentu yang sangat berdampak masyarakat dan merugikan orang lain yang diberitakan murusak reputasi dan menimbulkan banyak kerugian.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini di harapakan kepada mahasiswa dan mahasiswi yang merupakan generasi millenial dapat bersama-sama bersinergi dengan Polri dalam rangka mencegah ujaran kebencian, penyebaran konten negatif dan berita Hoaxs yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas di masyarakat,”pinta Kadiv Humas Polri.
Di sisi lain, Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto, S.IK, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol Purwolelono, mengatakan secara global seiring perkembangan teknologi dan informasi kehidupan manusia tidak bisa terlepas pisahkan dari sentuhan perkembangan media sosial.
Sebagaimana pepatah “Mulut mu Harimau mu” bisa juga menjadi “Jarimu Jeruji Besi” yang bisa mencelakakan diri sendiri.
“Selain perang yang di lihat secara langsung dengan peluru, namun ada juga perang dari dunia maya yang bisa membunuh secara perlahan sebuah negara besar yang sedang berkembang,”ungka Irwasda
Ia mengatakan, manfaat dari media sosial seiring perkembangan dunia memberikan manfaat dan keuntungan yang begitu penting, namun ada pula yang membawa dampak negatif dalam kehidupan manusia.
“Olehnya itu melalui kegiatan diskusi keterbukaan informasi publik diwilayah hukum Polda Kepri, yang dilakukan oleh Divhumas Polri adalah bagaimana kita bisa meredam dan menangkal konten-konten negative dengan cara memunculkan ide-ide ,imajinasi, gratifitas yang positif,” Ucapnya.
Ia juga mengajak, para mahasiwa dan mahasiwi perguruan tinggi yang ada di Kepri dapat menyikapi berbagai perubahan yang ada di media sosial, baik itu berkaitan dengan ujaran kebencian maupun konten-konten negative lainnya dalam bermedia sosial.
“Berkomunikasi dan saling memberikan informasi merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Namun demikian komunikasi dan informasi yang diberikan harus tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku,”Pintanya
Ia berharap,selaku generasi muda bangsa harus cerdas dalam bermedia sosial.
“Jadikan media sosial sebagai sarana komunikasi yang bermanfaat dan bermartabat sehingga dapat terhindar dari informasi atau berita Hoaxs, ujaran kebencian dan sebagainya,”Harapnya. (CNI-01)