Jakarta,CakraNEWS.ID- Satu demi satu kasus kericuhan yang terjadi di depan kantor Bawaslu RI,pada Rabu (22/5/2019) perlahan-lahan di ungkapan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Selain mengamankan 11 orang tersangka yang diketahui merupakan dalang dibalik kerusuhan massa 22 Mei, Polri kembali berhasil meringkus 6 orang tersangka lainnya dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) illegal dan rencana pembunuhan. Senpi ilegal itu akan digunakan pada kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.IK, MH, saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/ 2019) mengatakan,kericuhan yang terjadi di depan kantor Bawaslu RI, dilakukan oleh kelompok massa yang bukan secara spontan melakukan penyeranmgan, melainkan kelompok massa yang telah di setting by design.
Yang mana dalam pengusutan kasusnya, Polri berhasil meringkus 6 orang pelaku yang kedapatan memiliki senjata api. Dan Setelah menjalani proses pemeriksaan penyeledikan, 6 orang pelaku tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan rencana pembunuhan, satu diantara 6 tersangka adalah perempuan. Senpi ilegal itu akan digunakan pada kerusuhan 21-22 Mei 2019.
“Terkait kasus kepemilikan senjata api berisi amunisi, tersangka HK yang beralamat di perumahan Visar Kec. Cibinong ini berperan sebagai leader, mencari senjataapi, mencari eksekutor dan juga menjadi eksekutor pada aksi 21 Mei 2019,” tutur Kadiv Humas Polri
Jenderal Polri berpangkat dua bintang emas itu mengatakan, salah seroang tersangka berinisial HK pada tanggal 21 membawa satu pucuk senpi Red Cooper Taurus 38 dan menerima uang 150 juta rupiah. Namun, HK berhasil ditangkap di Lobby Hotel Mega Ria Jakarta Pusat sekitar pukul 13:00 WIB.
Selanjutnya, tersangka kedua AZ,warga Kelurahan Sarua,Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel dengan peran mencari eksekutor dan sekaligus mencari eksekutor ditangkap diterminal 1C Bandara Soekarno Hatta Tangerang Kota.
Kemudian tersangka ketiga IR, warga Sukabumi Selatan Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat, berperan sebagai eksekutor dan menerima uang 5 juta ditangkap di Pos Ferruri kantor Security kebun jeruk Jakarta Barat.
Sedangkan tersangka keempat TC, warga Cibinong , Jawa Barat sebagai eksekutor dan menguasai senpi laras panjang dan rakitan Laras pendek, tersangka menerima uang sejumlah 55 juta rupiah dan tersangka kelima HD alamat di Koja Jakarta Utara penjual tiga pucuk senpi.
Terakhir, tersangka ke enam AF warga Kel. Pancoran, Jakarta Selatan, berperan sebagai pemilik dan penjual senpi ilegal Red Cooper Taurus, menerima penjualan senpi 50 juta rupiah.
“Atas perbuatannya, ke-enam tersangka yang memiliki senpi dan amunisi ilegal tersebut dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 51 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,”ungkap Kdiv Humas Polri.
Keenam tersangka tersebut beinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Fifi adalah seorang perempuan.
Berikut peran masing-masing.
- Tersangka inisial HK beralamat d Perumahan Visar, Cibinong, Bogor. HK berpesan sebagai leader, mencari senjata api, sekaligus mencari eksekutor tapi juga menjadi eksekutor, serta memimpin tim turun pada aksi 21 Mei. Dia membawa satu pucuk senpi revolver pada 22 Mei itu. HK menerima uang Rp 150 juta. Dia ditangkap pada Selasa 21 Mei di lobi hotel Megaria, Jakarta Pusat.
- Tersangka AZ, alamat ciputat, berperan mencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor. Dia ditangkap pada Selasa 21 Mei di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.
- Tersangka IF, alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor dan menerima uang RP 5 juta. Dia ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 di Pos Peruri kantor security Jalan KPBD Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk.
- Tersangka TJ, alamat Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek dan laras panjang. Tersangka menerima Rp 55 juta ditangkap hari Jumat 24 Mei 2019 di parkiran minimarket di Sentul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine TJ positif mengandung narkoba jenis amfetamin dan metafetamin.
- Tersangka AD, alamat Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara. Berperan sebagai penjual 3 pucuk senpi yakni senpi rakitan mayor, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek kepada tersangka HK.
AD menerima hasil penjualan senpi sebesar Rp 26,5 juta. Dia ditangkap hari Jumat 24 Mei pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan, urine AD positif mengandung amfetamin dan metamfetamin dan benzodiazepin. - Tersangka AF (perempuan), beralamat di Kelurahan Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver taurus kepada HK. AF yang seorang perempuan itu menerima hasil penjualan senpi Rp 50 juta. Dia ditangkap pada Jumat 24 Mei di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. (CNI-01)