Jakarta,CakraNEWS.ID- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika menjelaskan pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan tindak pidana permainan harga dan penimbunan obat-obatan hingga oksigen tabung di tengah pandemi Covid-19. Termasuk juga kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Hanya saja, untuk sementara dia belum dapat membeberkan secara rinci sejumlah perkara itu.
“Terkait obat, tabung oksigen, dan kekarantinaan,” terang Brigjen Pol. Helmy Santika, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Dirtipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku yang sengaja mencari keuntungan besar dalam kondisi pandemi Covid-19. Ancaman hukuman di atas lima tahun pun menanti.
“Tim sedang bergerak melakukan penyelidikan,” tegas Jenderal Bintang Satu.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 terkait penindakan terhadap permainan harga dan penimbunan obat-obatan, serta alat kesehatan. Dokumen itu ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (CNI-01)