Jakarta,CakraNEWS.ID- Permohonan Polri terkait penerbitan red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono belum dikabulkan Interpol hingga saat ini. Polri menyampaikan masih ada syarat yang harus dilengkapi oleh pihaknya.
“Soal Paul Zhang. Ya sampai sekarang red notice-nya masih belum keluar,” ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Johni Asadoma saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).
Johni menerangkan, Interpol memiliki standar-standar dalam hal penerbitan red notice. Ditanya lebih jauh soal syarat apa yang belum dipenuhi Polri, Johni enggan membeberkan.
“Ya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Jadi kan red notice itu tidak kita ajukan ke Interpol Secretary General di Lyon langsung dikeluarkan. Mereka punya standar-standar yang harus dipenuhi, baru mereka akan keluarkan,” tuturnya.
“Ya (syarat) itu konsumsi penyidik lah,” imbuh Johni.
Keberadaan Jozeph Paul Zhang, tersangka kasus dugaan penistaan agama, masih menjadi misteri. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi Jozeph Paul Zhang saat ini. (CNI-01)