Polri Terbitkan Perpol No. 3 Tahun 2025 tentang SKK bagi Wartawan Asing

Berita Pilihan Nasional News Polri

Jakarta, CakraNEWS.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

“Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Kadiv Humas Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/4).

Dalam penjelasannya, Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa penerbitan SKK tidak bersifat wajib. SKK hanya akan diterbitkan berdasarkan permintaan dari pihak penjamin, seperti media atau lembaga yang menaungi wartawan asing tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka di Indonesia, terutama di daerah yang memiliki potensi risiko tinggi.

Lebih lanjut, Polri berharap dengan adanya regulasi ini, kerja sama antara aparat penegak hukum dan jurnalis asing dapat berjalan lebih baik, sehingga peliputan di Indonesia tetap kondusif dan sesuai dengan prinsip kebebasan pers yang berlaku.

Perpol No. 3 Tahun 2025 ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat mekanisme pemantauan terhadap aktivitas WNA di Indonesia tanpa menghambat tugas jurnalistik. Dengan adanya SKK, jurnalis asing yang bertugas di Indonesia diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih aman dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Polri serta perwakilan dari organisasi pers dan kedutaan besar negara sahabat. Mereka menyambut baik langkah Polri dalam menerbitkan regulasi yang dapat meningkatkan koordinasi antara pihak keamanan dan jurnalis asing di Indonesia.**Redaksi-CNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *