Jakarta,CakraNEWS.ID- Polri telah menetapkan 75 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) periode 1 Januari sampai 5 Juli 2020.
Informasi yang dihimpun CakraNEWS.ID, dari akun Facebook Divhumas Polri, edisi Selasa (7/7/2020) menjelaskan, tersangka terdiri dari 73 perorangan dan 2 korporasi.
Sepanjang 2020 terdapat 68 Laporan Polisi dengan rincian 67 kasus pelaku perorangan dan 1 kasus korporasi.
Lahan yang terbakar:
- Wilayah Polda Riau seluas 241,1675 hektare
- Wilayah Polda Jambi seluas 0,32 hektare
- Wilayah Polda Kalimantan Tengah seluas 10,45 hektare
- Wilayah Polda Kalimantan Utara seluas 18 hektare
- Wilayah Polda Aceh seluas 28 hektare
- Wilayah Polda Bangka Belitung seluas 5,5 hektare
Para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (CNI-01)