Maluku,CakraNEWS.ID- Sebanyak 60 liter minuman keras tradisional jenis sopi asal Kabupaten Maluku Barat berhasil di sita oleh personil Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yosudarso (KPYS), Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, di lokasi pelabuhan Slamet Riyadi, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 16.30 WIT.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, Iptu Julkisno Kaisupy dalam rilisnya kepada awak media menjelaskan, 60 liter miras tradisonal jenis sopi yang disita oleh Polsek KPYS, merupakan barang bawaan dari penumpang KM Cantika Lestari 10 C yang melayari beberapa wilayah di Kabupaten Maluku Barat Daya, diantaranya, Damer, Moa, Letti dan Kisar.
“Saat kapal KM Cantika Cantika Lestari 10 C, tambat di pelabuhan Slamet Riyadi, langsung melaksanakan giat debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula anggota Polsek Kpys yang di Pimpin Wakapolsek KPYS Ipda A. K. Kiat melaksanakan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan barang bagasi untuk mengantisipasi adanya barang ilegal maupun minuman keras yang di bawa oleh para penumpang. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD),”ungkap Kaisupy.
Kaisupy menuturkan, selama pemeriksaan barang bawaan penumpang pada tangga naik kapal juga di lakukan pemeriksaan pada ruangan-ruangan dan kamar ABK serta gudang tempat penitipan barang. Alhasil selama pemeriksaan di temukan minuman keras tradisional jenis sopi yang di kemas dengan menggunakan jerigen ukuran 5 L (Lima liter), plastik kemasan 5 l (lima liter) dan botol Aqua ukuran 600 ml (Mili liter).
“Jumlah keseluruhan temuan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 50 L ( lima puluh liter) dan pada saat dilakukannya razia ditemukan seorang pemilik minuman keras jenis sopi, berinisial CT (53) sedang membawa minuman keras jenis sopi sebanyak 10 liter (Sepuluh liter). Selanjutnya barang bukti minuman keras tradisional jenis sopi langsung di bawa ke Polsek KPYS,”tutur Kaisupy. (CNI-01)