Ambon,Maluku– Giat cipta kondisi Kamtibmas di lingkungan masyarakat, dilakukan oleh Polsek Leihitu Barat (LEIHIBAR), dengan menggelar razia minuman keras (MIRAS), di rumah-rumah warga Negeri Hattu,Kecamatan Leihitu Barat,Kabupaten Maluku Tengah, yang diduga sering menjual Miras tradisional jenis Sopi dan Sageru.
Razia miras yang melibatkan 13 personil anggota Polsek Leihibar tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek,Ipda Jhon Anakotta,pada Kamis (8/11/2018).
Informasi yang diperoleh CAKRA NEWS.ID, dari Kapolsek Leihibar, Jumat (9/11/2018), menjelaskan dari razia miras yang dilakukan oleh personil Polsek Leihibar pada Kamis kemarin, berhasil menyita sejumlah miras tradisional jenis sopi dan sageru sebanyak, 100 liter.
“Beberapa rumah warga yang terjaring dalam razia miras tersebut diantaranya, Kel O.M di lokasi Wayasel ditemukan 20 liter miras Sageru,Kel, A. M,di lokasi Namahatu ditemukan 5 liter Miras Sopi, Kel.Y M ditemukan 20 liter miras sopi, Kel Y.P di lokasi dalam Kampung Negeri Hatu ditemukan 30 liter miras sopi, dan Kel, K.R, di lokasi dalam kampung negeri hatu ditemukan 25 liter miras Sageru. total jumlah keseluruhan miras yang disita berjumlah 100 liter diantara miras jenis sager sebanyak 45 liter dan miras jenis Sopi sebanyak 55 liter,” ungkap Perwira Pertama Polri berpangkat satu balok emas itu.
Mantan Kasi Propan Polres Ambon itu,mengatkan hasil temuai miras tradisional jenis sopi dan segeri yang ditemui dalam razia miras Polsek Leihibar tersebut, langsung dimusnakan dan disaksikan oleh para pemilik, serta dihimbau untuk tidak menjual miras tersebut. (CNI-01)