Jakarta,CakraNEWS.ID- Sebagai lembaga pengawas ekternal Polri, Komisi Kepolisian nasional (KOMPOLNAS), minta Profesi Dan Pengmanan (PROPAM) Polri sebagai pengawas internal, harus pro aktif, tegas dan independen dalam mengawasi kinerja anggota Polri.
Ungkapan tersebut, diutarakan anggota Kompolnas, Poengky Indarti, saat dikonfirmasi CakraNEWS.ID, melalui pesan selulernya, pada Rabu (8/12/2021)
Poengky menuturkan, untuk dapat menjadi institusi yang kuat, bersih, dan dicintai masyarakat, seluruh anggota Polri harus menjalankan tugas sebaik-baiknya dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas.
“Bagi anggota yang berprestasi akan diberikan reward, sedangkan bagi anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai kesalahannya. Anggota Polri tunduk pada peradilan umum, kode etik dan disiplin,”Pintanya.
Disisi lain, juru bicara Kompolnas itu, juga menyampaikan rasa prihatin atas pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 33 anggota Polri, yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Maluku sepanjang bulan Februari 2021 hingga bulan November 2021.
Baca Juga : Tersandung Kasus Pidana, Polda Maluku PTDH 33 Anggota Polri Terhitung Bulan Februari Hingga November 2021
“Langkah tegas Polda Maluku sepanjang Februari 2021 hingga November 2021 sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 33 orang. Jumlah tersebut naik dua kali lipat dari tahun 2020 yang hanya 17 orang. Hal ini sungguh memprihatinkan. Saya melihat Reformasi Kultural Polri perlu lebih digelorakan lagi,”ungkap Peongky
Menurutnya, reformasi kultural Polri, yang dilakukan Polda Maluku, mengarahkan pimpinan dan anggota Polri untuk mengubah mindset dan cultureset agar menjadi polisi yang profesional, humanis, dan menghormati HAM.
“Praktek-praktek buruk di masa Orde Baru, antara lain kekerasan berlebihan, arogansi, hedonis, dan korupsi/pungli harus dihapus. Praktek-praktek di masa kini yang harus dicegah misalnya anggota terjerat narkoba, harus diberikan sanksi tegas. Ibaratnya, jangan sampai buah busuk di sebuah keranjang merusak buah-buah lain yang masih segar, maka buah busuk tersebut harus dibuang,”Ujarnya.
Poengky mengatakan, pimpinan atau atasan harus memberikan contoh teladan, membimbing anak buah, mengawasi, dan memberikan reward jika anggota berprestasi dan memberikan teguran/sanksi jika anggota melakukan pelanggaran.
“Pengawas Internal harus pro aktif, tegas dan independen dalam mengawasi.Respon Pengawas Internal harus cepat. Jangan sampai masyarakat yang melapor merasa kecewa, lalu memviralkan tindakan oknum anggota. Pengawas Internal tidak boleh ragu dalam menindak tegas. Jangan sampai ada tudingan diskriminasi,” Pintanya. * CNI-01