Ambon, CakraNEWS.ID– Negeri Naku mengakhiri penantian 39 Tahun tanpa pimpinan defenitif, dengan dilantiknya Zadrack Gaspersz sebagai Kepala Pemerintahan Negeri (KPN)/Raja, yang akan menjalankan tugasnya selama 6 (enam) tahun kedepan pada negeri adat Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel) itu.
Pengambilan sumpah jabatan dan Pelantikan KPN Naku ini dilakukan langsung oleh Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena yang didampingi oleh, Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota, Alfian Lewenussa, Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Dispora), Rustam Simanjuntak, dan para pimpinan OPD
lainnya.
Dalam arahan yang disampaikan oleh Wattimena, ada tiga hal penting yang dititipkan dalam masa kepemimpinan Gaspersz kedepan. Yakni, masalah kemiskinan ekstrim, upaya penurunan angka stunting, serta upayamengendalikan inflasi dengan menjalankan program pemerintah yakni “Kalesang Kintal Kosong.’
“Soal kemiskinan ekstrim saya berharap setelah bertugas, KPN Naku berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kemudian stunting juga menjadi hal penting bagi kita. Ibu Ketua Tim Penggerak-PKK Negeri harus berkoordinasi dengan dengan tim bersinergi dalam upaya untuk menekan angka stunting di negeri sekaligus meningkatkan pemberdayaan kesejahteraan keluarga,” ulasnya.
Lanjutnya, inflasi ini juga menjadi tanggung jawab bersama karena itu program Kalesang Kintal Kosong yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hendaknya diimplementasikan di negeri sebagai bentuk kehadiran Raja definitif.
Wattimena berpesan, tantangan, hambatan yang dilalui adalah bagian dari proses untuk memiliki Raja definitif. Diharapkan seluruh warga masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut dan saling menopang.
“Ingat pemimpin itu harus jadi contoh dan teladan, saya tahu peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelumnya karena itu yang saya minta adalah Bapak Raja dan Ibu menjaga kepercayaan masyarakat. Kota harus bersandar kepda aturan yang berlaku terhadap pelaksanaan kegiatan,” pungkas Wattimena.
Untuk diketahui, Gaspersz dilantik berdasarkan SK Wali Kota Nomor 1766 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Naku Kecamatan Leitimur Selatan Masa Jabatan 2023-2029.*** CNI-04