“2021 Kapolri Buka Lomba Kritik Polri, 2022 Polisi Di Maluku Tangkap Warga Yang Mengeritik,” Anshari.
Ambon, CakraNEWS.ID– PIMPINAN Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku mengecam sikap Polda Maluku atas penahanan Thomas Madilis alias Mas (25).
Pemuda Negeri Amahai Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu tersandung hukum pasca melayangkan kritikan pasca pelaksanaan event pemecah rekor muri Polda Maluku dalam rangka hari Bhayangkara tahun 2022.
Pers rilis yang diterima media ini, PWPM Maluku dengan tegas menyatakan keberatannya terhadap penahanan Thomas.
PWPM Maluku melalui ketua Wilayah, Muhammad Anshari menyatakan, pada prinsipnya PWPM sangat mengapresiasi apa yang telah ditorehkan oleh Pangdam Maluku dan Kapolda Maluku melalui berbagai event yang mengangkat apa yang menjadi kearifan lokal Maluku.
“Sebut saja yang terakhir ini adalah semarak HUT Bhayangkara dengan melalukan acara minum pala terbesar yang kemudiaan mendapat apresiasi yang luas hingga mendapatkan rekor MURI,” akuinya.
Pemuda Muhammadiyah Maluku memandang, event yang digelar itu sungguh luar biasa.
“Bapak Kapolda Maluku telah membuat satu catatan sejarah besar dalam kepemimpinanya yang mampu mengangkat produk lokal sebagai bagian untuk dipromosikan secara nasional, tentu akan memberikan nilai tambah dan peningkatan perekonomian lokal,” jelasnya.
Ini di satu sisi, namun disisi lain diharapkan juga kepolisian tidak bersikap reaktif, seharusnya bersikap bijak dan terbuka terhadap kritikan publik.
“Sebut saja adik kita yang kemarin membuat status terkait kegiatan ini, yang kemudian menjeratnya sebagai Jajaran kebencian, dari kata2 saya melihat ini kritikan biasa yang disampaikan kepada institusi bukan pribadi,” papar dia.
Dikatakan, terkait ada unsur ujaran kebencian harus diuji kembali melalui Pakar Bahasa.
“Terhadap kritikan publik seperti ini saya kira ini kita agak berlebihan, level Institusi sebesar Polda dan TNI kok menjadi tersinggung. Yang bersangkutan cukup dipanggil, mengklarifikasi dan mau meminta maaf,” ujarnya.
PWPM Maluku meminta yang bersangkutan dibebaskan dari kasus, diharapkan ada upaya restoratif justice dalam kasus ini. PWPM siap menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan.
“Kami akan segera menyurati Kapolda dan Pangdam. Saya kira penting jika kemudian yang bersangkutan sudah meminta maaf, kami minta Kapolda dan Pangdam untuk memaafkan yang bersangkutan dan tidak ditahan, kasihan anak itu masih muda dan punya masa depan. Pemimpin yang besar adalah yang bersikap arif dan bijaksana terhadap setiap persoalan apalagi terkait kritikan publik,” jelas dia.
Anshari berharap, kedepan kebijakan untuk mengangkat potensi kearifan dan pangan lokal mestinya bersifat strategis, kontinue, dan jangka panjang.
Artinya bahwa penerapan kebijakan pangan lokal tidak sekedar terbatas pada acara seremonial belaka namun juga di perlukan kebijakan pembangunan yang berbasis pada industri.
“Harus ada pabrik atau industri berbasis tekhnologi yang mampu mengola potensi pala ini secara lebih efektif dan bernilai tambah, kemudiaan ada upaya ekstensifikasi penanaman Pala di semua daerah di Maluku, ini harus digalakkan atau dikampanyekan sebagai sebuah instrumen kebijakan, sehingga implikasinya mampu meningkatkan kesejahteraan petani,” pungkasnya.
Lomba Kritik Polri Oleh Kapolri
Mabes Polri pada tahun 2021 lalu menggelar festival atau lomba seni mural Piala Kapolri 2021, dengan tema ‘Peran Generasi Muda untuk Berkreasi dalam Menyampaikan Informasi yang Positif di Masa Pandemi Covid-19’
Terkait dengan hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan terbaru kepada seluruh masyarakat yang akan mengikuti acara tersebut. Sigit mempersilahkan kepada seluruh peserta lomba untuk menghasilkan karya mural dengan sub tema kritikan atau masukan kepada Polri baik dari segi negatif maupun positif.
Lomba mural saat itu diselenggarakan dengan tujuan salah satunya adalah memberikan wadah kebebasan berekspresi bagi masyarakat. Sehingga, para peserta lomba mural boleh menghasilkan karya seni berupa kritikan ke Polri baik itu positif maupun negatif, tidak ada masalah.
Jederal Sigit menegaskan, Polri bukanlah lembaga yang anti-kritik. Pasalnya, Polri sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagaimana sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
Bahkan jenderal Sigit justru menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang telah menyampaikan kritik membangun kepada institusi Polri.
Menurut jenderal Sigit, hal itu justru akan dijadikan bahan evaluasi agar Korps Bhayangkara kedepannya menjadi seperti apa yang diinginkan dan dicita-citakan oleh masyarakat Indonesia.
“Polri tidak akan pernah anti-kritik. Semua masukan yang sifatnya membangun akan kita tampung, untuk dijadikan bahan instrospeksi agar menjadi semakin baik kedepannya,” ujar Kapolri sebagaimana dikutip di laman Republika.Id tertanggal 20 Oktober 2021.
Kasus Thomas Alias Mas Ditahan Karena Kritikan
Thomas Madilis tidak pernah menyangka, kiritikannya atas rekor MURI minum Jus Pala yang dlaksanakan oleh Polda Maluku dan makan Papeda oleh Kodam XVI/Pattimura, menjadikan dirinya berurusan dengan hukum.
Dirinya dijemput paksa oleh aparat kepolisian Polres Malteng Sabtu (25/6/2022) malam, setelah memposting sejumlah kritikan di akun media sosial facebook miliknya.
Polisi menganggap Thomas diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. Polisi telah menyita barang bukti berupa HP dan akun email miliknya.
Hal ini pun diakui Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Denny Abrahams.
Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan dengan sengaja memposting kalimat-kalimat yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Polri di akun Medsos pribadinya.Kalimat tersebut diposting pada 25 Juni 2022, pukul 11.00 Wit.
Sekedar diketahui, postingan tersebut berbunyi : “Orang Maluku itu jago makang puji, makanya kejar rekor muri sabarang sabarang. Habis makan papeda sekarang minum pala. Padahal pala kalah dari aceh, sagu kala dari riau mar paleng biking diri karas. Coba rekor tanam sagu ka pala terbanyak supaya kuota penghasil itu jadi nomor satu, masa untuk memikir hal begini saja sulit. _marsutalalulaituangala”
“Ambon city off music itu icon Maluku dalam peradaban kemajuan. Rekor muri itu melahirkan penyanyi maluku banyak banyak dengan kualitas musik yang mampu bersaing dikancah internasional.Bukan kejar muri makan papeda dan munum pala, itu namanya rekor makang puji skala nasional. Pantas musisi maluku seng dapa tampa karena dihargai deng kata kata”, tulisnya.
Postingan lainnya, “Ya Tuhan, ada apa dengan TNI-Polri di Maluku kenapa jadi gila Muri”.
Kini, Thomas ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal berlapis. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946. Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.**** CNI-02