Rapat Penyusunan SOP Penanganan SKM, Kaset Komponas RI Minta Operator SKM Lakukan Pengecekan Berkala

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Evektifitas pelayanan kepada masyarakat dilakukan Bagian Dukungan Teknis, Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI)  dengan mengadakan rapat penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM) tahun 2020.

Rapat yang berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Senin (26/10/2020) hingga Rabu (28/10/2020), di Kota Bandung, Jawa Barat, dibuka secara langsung oleh Kepala Sekretariat Kompolnas RI, Brigjen Pol, Purwolelono,S.IK,MM. Serta dihadiri oleh para Kabag, Kasubag dan personil Bag Duknis Sekretariat Kompolnas RI.

Kepala Sekretariat Kompolnas, dalam arahannya saat menutup rapat penyusunan SOP penanganan SKM Bag Duknis, berharap adanya susunan SOP penerimaan dan penanganan SKM yang baik pada Bag Duknis.

Selain itu masukan-masukan yang disampaikan oleh perwakilan dari setiap Bagian Sekretariat Kompolnas dapat di rampungkan untuk menyempurnakan penyusunan SOP penerimaan dan penanganan SKM

“Sesuai dengan persetujuan yang telah ditandatangi, oleh saya selaku Kepala Sekretariat Kompolnas pada Rabu (28/10/2020), dengan saran-saran yang membangun sesuai dengan SOP dalam peneriman dan penanganan SKM. Olehnya itu bagi staf SKM khususnya operator SKM untuk melakukan pengecekan berkala,” ungkap Brigjen Pol Purwolelono.

Purwo menuturkan, jika surat permohonan klarifikasi belum di tanggapi Polda, agar di tindak lanjuti sesuai mekanisme SOP di SKM.  Olehnya itu operator SKM agar lebih teliti lagi baik dalam memahami substansi yang jadi permasalahan pengadu/ pelapor, serta redaksional surat SKM di perhatikan ejaan yang di sempurnakan sesuai kamus besar bahasa Indonesia (KKBI)

“Rekomendasi penyusunan SOP penanganan SKM yang ada di Bag Duknis Sekretariat Kompolas, di harapkan direncanakan di tahun depan laksanakan kembali. Olehnya itu agar SOP penerimaan dan penanganan SKM dapat di masukan kedalam SOP Sekretariat Kompolnas,”Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *