Jakarta,CakraNEWS.ID- Tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) menggunakan senjata api, yang viral di media sosial, ditanggapi oleh Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polresta Metro Jakarta Utara. Dari proses penyelidikan yang dilakukan,tim Opsnal Satreskirm Polresta Jakarta Utara akhirnya berhasil meringkus 6 orang pelaku yang menjadi komplotan curanmor bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, dalam keterangan persnya,pada Kamis (28/1/2021) mengatakan, komplotan curanmor tersebut, melakukan di dua wilayah, diantaranya Sunter, Tanjung Priok, pada Kamis (19/11/2020) dinihari sekira pukul 03.30 WIB yang mana sempat viral di medsos. Dan di Kelapa Gading Barat dekat Mall of Indonesia (MOI ), pada Rabu (13/1/2021) dinihari, sekitar pukul 03.30 WIB.
“Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan dengan menggunakan IT. Selanjutnya mendapatkan data pelaku dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” Ucapnya
Guruh mengatakan, para pelaku dalam melaksanakan aksinya membawa senpi dan membagi tugasnya. Ada yang berjaga, lalu ada yang berperan mengambil (metik) motor korban, dan ada juga bagian yang membawa serta menjual hasil curiannya.
“Pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana penjara paling lama 7 tahun,” Ucapnya.
Guruh juga mengimbau, kepada masyarakat agar selalu menambahkan kunci ganda di kendaraannya masing-masing, agar terhindar dari pencurian.
“Dan bagi masyarakat juga bila merasa motornya hilang dicuri dan motornya ada di Polres Metro Jakarta Utara ini, agar membawa surat-surat kendaraannya dan menghubungi Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Akan kita kembalikan kepada korban curanmor,” imbau Kapolres Jakut.
Sekadar informasi, selain Kapolres Jakut, turut hadir dalam keterangan pers antara lain, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIK selaku Kasat Reskrim Restro Jakut; Iptu Asman Hadi, SH, sebagai Kanit IV Sat Reskrim Restro Jakut dan juga dihadiri anggota Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. (CNI/PMJNEWS)