Kepri,CakraNEWS.ID- Jeratan hukum yang pernah dijalani dengan mendekam dibalik jeruji besi, tidak membuat jerah SA untuk kembali melakukan aksi pencurian setelah menghirup udara segar.
Aksi pencurian dilakukan SA dengan nekat memecahkan sebuah mobil milik warga Kota Batam yang diparkir di halam masjid Nurul Jannah, Perumahan Eden Park, Kota Batam, pada tanggal 2 Desember 2020.
“Tersangka SA yang diringkus oleh tim Opsnasl Ditreskrimum Polda Kepri, merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) pada bulan Desember 2020,”ungkap Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol, Arie Dharmanto, yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, bersama Wadiri Reskrimum, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, pada Senin (7/12/2020).
Arie mengatakan, tersangka yang ditangkap oleh tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri, sempat melarikan diri saat dibawa untuk menunjukan barang bukti hasil kejahatannya.
“Saat menuju kelokasi yang bersangkutan mencoba untuk melawan petugas dan melarikan diri sehingga Tim Opsnal yang tidak ingin kehilangan tersangka terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” ucap Arie.
Arie mengatakan, sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka berhasil diamankan oleh tim opsnal Ditreskrimum Polda Kepri. Barang bukti tersebut, diantaranya 1 Unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, 1 buah tas warna hitam milik korban yaitu saudara Subehan, 1 unit Handphone milik korban, uang tunai sebesar Rp. 1.550.000, 1 buah kunci Mobil, 1 buah STNK motor, Kartu identitas milikpelaku, 1 buah batu yang digunakan untuk memecah kaca dan 1 lembar kaca pintu mobil dalam keadaan retak
“Atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 363 KUHP yaitu Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun,” tegas Dir Reskrimum Polda Kepri.
Menyikapi aksi pencurian dengan modus pecah kaca, Kabid Humas Polda Kepri, Harry Goldenhardt S, menghimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah Kota Batam khususnya dan seluruh wilayah Kepulauan Riau untuk lebih waspada apabila memarkirkan kendaraannya, dan upayakan untuk tidak meninggalkan barang-barang berharga didalam kendaraan.
“SA Merupakan Residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama, dengan modus yang dilakukan nya yaitu dengan melihat kelengahan dari korban kemudian memantau situasi dan melihat sasaran yang akan dilakukan pencurian. Dalam hal ini sasarannya adalah kendaraan roda 4 yaitu dengan memecahkan kaca kendaraan tersebut, objek atau sasaran nya di parkiran-parkiran rumah ibadah dan ruko,”ucap Kabid Humas
Kabid Humas juga mengatakan, dari keterangan saksi, tersangka SA juga tidak segan-segan melakukan perlawanan sebagaimana contoh disaat tim opsnal kita melakukan penangkapan kepada tersangka namun melakukan perlawanan, sehingga tim terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. (CNI-01)