CakraNEWS.ID– Samson Yasir Alkatiri diamankan ke lapas Porong. Dirinya diamankan petugas gabungan intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim saat berada di Surabaya, Senin malam (12/1/2015).
Alaktiri diringkus petugas gabungan di Sport Station, lantai 1 Tunjungan Plasa Jl Basuki Rahmat Surabaya, sekitar pukul 20.15 WIB.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto membenarkan telah ada penangkapan seorang yang sudah lama menjadi target Kejati Maluku yang terlibat kasus korupsi.
“Ada penangkapan oleh petugas gabungan Kejagung dan Kejati Jatim di Tunjungan Plasa, atas nama Bapak Samson Yasir,” terangnya.
Menurut Romy, Samson Yasir tersandung kasus pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Seram Bagian Timur tahun 2011-2012 yang nilainya mencapai Rp 1,3 miliar.
“Kasusnya sudah inkracht, berdasar putusan PN AMBON Nomor: 13/PID.TOPIKOR/2013/PN.AB Tanggal 23 April 2014,” sambungnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terpidana Samson Yasir Alkatiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Dia divonis pidana penjara selama dua tahun dua bulan atau 26 bulan,” pungkas Romy. *** ML