Ambon,CakraNEWS.ID-Santika Hotel Ambon bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon dalam meningkatkan pemahaman karyawan mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui kegiatan Pemberian Informasi Langsung (PIL) yang digelar pada Rabu (12/02), para karyawan mendapatkan edukasi tentang hak, kewajiban, serta manfaat layanan JKN, termasuk penggunaan Aplikasi Mobile JKN dan larangan gratifikasi bagi Duta BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, menjelaskan bahwa JKN merupakan jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja, termasuk di sektor perhotelan.
Dengan kepesertaan aktif, karyawan Santika Hotel Ambon dapat mengakses layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap orang, termasuk pekerja di Santika Hotel Ambon, wajib menjadi peserta JKN. Kepesertaan ini menjamin perlindungan kesehatan yang optimal bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Harbu.
Dalam sesi sosialisasi, peserta diberi pemahaman mengenai manfaat layanan kesehatan JKN yang bisa diakses di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
Namun, Harbu juga menekankan pentingnya kewajiban membayar iuran tepat waktu setiap bulan sebelum tanggal 10.
“Dengan membayar iuran secara rutin, peserta turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan Program JKN sehingga manfaatnya dapat terus dinikmati,” jelasnya.
Khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan Santika Hotel Ambon, iuran JKN dipotong 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.
Iuran ini mencakup perlindungan bagi pekerja, pasangan, serta tiga anak dengan manfaat kelas rawat yang sesuai dengan upah yang diterima.
BPJS Kesehatan juga terus meningkatkan kemudahan akses layanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta JKN.
Dengan menunjukkan NIK, peserta dapat langsung mengakses layanan di seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan tanpa perlu membawa kartu fisik. Selain itu, Aplikasi Mobile JKN menyediakan berbagai fitur seperti antrean online, perubahan fasilitas kesehatan, serta layanan konsultasi melalui Pandawa dan Care Center 165.
Pada sesi tanya jawab, salah satu karyawan Santika Hotel Ambon, Yayan Mulyana, menanyakan prosedur penggunaan JKN dalam kondisi gawat darurat.
Menanggapi hal tersebut, Harbu menegaskan bahwa peserta JKN dapat langsung menuju rumah sakit tanpa perlu rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Peserta JKN akan segera mendapatkan penanganan, dan status gawat darurat akan ditentukan oleh dokter penanggung jawab di rumah sakit. Tidak perlu ada kekhawatiran terkait akses layanan,” jelasnya.
Di akhir kegiatan, Harbu mengapresiasi Santika Hotel Ambon dan seluruh karyawan yang telah berpartisipasi dalam sosialisasi ini.
Ia berharap semakin banyak peserta JKN yang memahami manfaat program ini sehingga mereka dapat menggunakannya dengan optimal dan menjalankan kewajiban kepesertaan dengan baik.
Melalui kerja sama ini, Santika Hotel Ambon dan BPJS Kesehatan Cabang Ambon berharap kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan semakin meningkat, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang, sehat, dan produktif.**CNI-04