Maluku,CakraNEWS.ID- Ciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif di masyarakat pada perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, personil gabungan TNI/Polri di Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan razia minuman keras (MIRAS) di Kecamatan Huamual Kabupaten SBB. Razia TNI/Polri yang melibatkan Satgas Yonif Riader Khusus 136/TS bersama personil Polres SBB tersebut berhasil mengamankan mengamankan ratusan liter miras tradisional jenis sopi yang ada di Kecamatan Huamual.
Keberhasilan mengamankan ratusan liter miras jenis sopi tersebut dilakukan personel Satgas Yonif Riader Khusus 136/TS yang bertugas di Pos Loki Satgas. Miras tersebut berhasil di dapati dalam razia gabungan TNI/Polri di wilayah hukum Kecamatan Huamual yang di pimpin langsung oleh Danpos Loki, Letda (Inf) Dwiky Yudanto, pada Sabtu (21/12/2019),” tutur Dansatgas Yonif Raider Khusus 136/TS, Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis, dalam rilis tertulisnya Minggu (22/12/2019).
Perwira TNI AD berpangkat dua melati itu mengatakan, razia gabungan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban jelang Natal dan Tahun Baru.
“Kegiatan ini juga turut dibantu Babinsa Dusun Ketapang, Babinsa Desa Lokki dan Babinkamtibmas Lokki. Dari kegiatan ini, tim gabungan berhasil mengamankan 122 liter minuman keras jenis sopi,” tandas Hasbul Hasyiek Lubis.
Di tempat terpisah, Danpos Loki Satgas, Letda Inf Dwiky Yudanto mengungkapkan bahwa Razia Gabungan yang dilaksanakan kali ini bertujuan untuk menekan terjadinya peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Huamual.
“Setelah dilakukan pendataan, seluruh pelaku yang kedapatan membawa minuman keras beserta barang bukti akan diserahkan ke Polres Seram Bagian Barat guna proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan, razia yang dilakukan ini difokuskan pada pemeriksan terhadap seluruh kendaraan yang melintas.
“Hal ini untuk mengantisipasi jika ada kendaraan yang membawa senjata tajam, narkotika bahkan minuman keras,” urainya.
Sementara itu, Bripka Afolfis menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan beberapa orang yang kedapatan membawa minuman keras jenis sopi.
“Setelah diperiksa diketahui pelaku bernama Jusman (34) warga Desa Luhu dengan jumlah miras sebanyak 10 liter. Kemudian Ian Ngarbingan (29) waga Desa Piru sebanyak 40 liter, Harwin Iyao (30) asal Dusun Limboro sebanyak 20 liter, Lajimu (26) warga Dusun Ani sebanyak 50 liter, dan Noken Manuhutu (31) warga Desa Hitu sebanyak 2 liter miras,” tuturnya.
Selanjutnya kelima pelaku yang tertangkap membawa miras ini telah diamankan di Polsek, dan selanjutnya dilaporkan ke Polres SBB.
“Razia yang kita lakukan ini bukan untuk menakut-nakuti warga, tetapi lebih kepada upaya preventif menjaga ketertiban jelang Natal dan Tahun Baru,” Pungkasnya. (CNI-01)